Skandal Distribusi Semen Rp74 Miliar, Penyidik Kejati Sumsel Tahan Dirut PT KMM!

Writer: - Senin, 9 Februari 2026
Tersangka DJ, Direktur Utama PT KMM, digiring petugas Kejati Sumatera Selatan menuju Rumah Tahanan Negara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pendistribusian semen periode 2018–2022, Senin (9/2/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Skema penunjukan distributor semen tanpa prosedur resmi menyeret tiga nama ke pusaran hukum.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pendistribusian semen yang berlangsung selama empat tahun, sejak 2018 hingga 2022.

Read More

Ketiga tersangka tersebut berinisial DJ, MJ, dan TP. Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup dan diumumkan dalam konferensi pers Kejati Sumsel, Senin (9/2/2026).

DJ yang menjabat sebagai Direktur Utama PT KMM menjadi satu-satunya tersangka yang langsung ditahan.

Sebelumnya, DJ diperiksa sebagai saksi, namun hasil pendalaman penyidikan menguatkan dugaan keterlibatannya sehingga status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka.

“Terhadap tersangka DJ dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara, terhitung sejak 9 hingga 28 Februari 2026,” ujar Wakil Kepala Kejati Sumsel, Dr. Anton Delianto, SH, MH, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, MJ dan TP, belum dilakukan penahanan lantaran tidak memenuhi panggilan penyidik. MJ diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Direktur Keuangan PT SP TPK, sedangkan TP merupakan Direktur Keuangan PT SP TPK pada periode sebelumnya. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 34 orang saksi untuk mengungkap perkara tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang digunakan adalah adanya kesepakatan antara manajemen PT SP TPK dengan DJ untuk menunjuk PT KMM sebagai distributor semen tanpa melalui mekanisme seleksi serta evaluasi administrasi dan teknis sebagaimana diatur dalam SOP Pemasaran dan Brand Management Tahun 2018.

Selain itu, PT KMM juga memperoleh sejumlah kemudahan, mulai dari penebusan semen tanpa jaminan aset yang memadai hingga kelonggaran pembayaran secara berulang, meskipun tercatat memiliki tunggakan yang belum diselesaikan.

“Fasilitas tersebut diberikan tanpa memperhatikan batas kewajiban distributor dan jelas bertentangan dengan SOP Account yang berlaku,” tegas Anton.

Akibat praktik tersebut, PT SP TPK mengalami kerugian keuangan yang ditaksir mencapai Rp74.375.337.624 dan dinilai sebagai kerugian negara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejati Sumsel menegaskan proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring pendalaman penyidikan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts