Tak Ada Toleransi Angkutan Batubara di Jalan Umum, Gubernur Sumsel Percepat Pembangunan Jalan Hauling

Writer: - Senin, 9 Februari 2026
Gubernur Sumsel Herman Deru didampingi Wakil Gubernur Cik Ujang memimpin rapat percepatan pembangunan jalan hauling batubara bersama pemegang IUP dan instansi terkait di Ruang Rapat Bina Praja, Palembang, Senin (9/2/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengambil langkah tegas dalam penataan angkutan batubara. Gubernur Sumsel Herman Deru didampingi Wakil Gubernur Cik Ujang memimpin rapat percepatan pembangunan jalan khusus atau hauling batubara di Ruang Rapat Bina Praja, Senin (9/2/2026).

Rapat tersebut dihadiri para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel, serta jajaran pejabat terkait. Fokus pembahasan diarahkan pada percepatan realisasi jalan khusus batubara di Kabupaten Lahat, Muara Enim, dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Read More

Dalam arahannya, Herman Deru menegaskan pemerintah provinsi tidak lagi memberikan toleransi terhadap penggunaan jalan umum untuk aktivitas angkutan batubara. Menurutnya, praktik tersebut telah menimbulkan dampak serius terhadap kerusakan infrastruktur publik dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Gubernur menyoroti ambruknya Jembatan Muara Lawai dan Jembatan Lalan sebagai bukti nyata dampak kendaraan Over Dimension Overloading (ODOL). Ia menegaskan peristiwa tersebut bukan semata persoalan teknis, melainkan menyangkut keselamatan dan kemanusiaan.

“Jangan menunggu musibah baru muncul kesadaran. Jembatan itu dibangun dari uang rakyat. Jangan jadikan hak rakyat sebagai profit perusahaan,” tegas Herman Deru.

Ia mengungkapkan Pemprov Sumsel harus mengalokasikan anggaran hampir setengah triliun rupiah setiap tahun hanya untuk pemeliharaan jalan, bukan pembangunan baru. Beban tersebut dinilai tidak sebanding dengan kontribusi sektor pertambangan terhadap infrastruktur daerah.

Karena itu, Gubernur menginstruksikan seluruh pemegang IUP untuk segera membangun jalan hauling, baik secara mandiri maupun terintegrasi antarperusahaan. Ia juga menekankan agar tidak ada ego sektoral yang menghambat konektivitas jalur khusus batubara.

“Jika ada lahan perusahaan yang harus dilalui demi konektivitas, jangan dipersulit. Ini kepentingan daerah, bukan semata kepentingan korporasi,” ujarnya.

Herman Deru mengingatkan larangan angkutan batubara melintasi jalan umum telah diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 74 Tahun 2018. Ia meminta seluruh perusahaan mematuhi regulasi tersebut tanpa pengecualian.

Menurutnya, investasi pertambangan tetap disambut di Sumatera Selatan, namun harus berjalan seiring dengan kepentingan masyarakat serta perlindungan terhadap infrastruktur daerah.

Rapat evaluasi ini diharapkan menjadi momentum penataan angkutan batubara secara menyeluruh, sehingga mobilitas masyarakat kembali aman dan infrastruktur daerah dapat terjaga secara berkelanjutan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts