Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Edo Pratama kurir narkotika jenis sabu sebanyak 4947,39 gram atau 4 kilogram lebih terancam bebas dari hukuman mati dan dituntut 19 tahun penjara denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh JPU Kejari Palembang.
Dihadapan Majelis Hakim Edi Pelawi SH MH, JPU Kejari Palembang JPU Surya Dharma Putra Bakara SH, menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Edo Pratama, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Edo Pratama dengan pidana penjara selama 19 tahun penjara serta denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan,” jelas JPU saat dihadapan Majelis Hakim
Diketahui dalam dakwaan, kejadian bermula saat anggota tim sat reserse Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi Narkotika jenis sabu.
Mendapatkan informasi tersebut, akhirnya tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa di pinggir jalan H.M. Noerdin Panji, tepatnya di depan dekat Warung Indomie, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang
Saat dilakukan introgasi dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu buah tas ransel warna hitam yang berisikan 5 paket besar Narkotika jenis sabu sebanyak 4 Kg lebih atau dengan
berat netto ± 4947,39 Gram yang terdakwa letakkan di tengah sepeda motor yang dikendarainya
Dijelaskan juga bahwa sebelum terdakwa Edo Pratama dihubungi oleh saudara Yulianto Als Cemet (DPO) untuk menawarkan pekerjaan dan meminta terdakwa untuk datang ke rumahnya di jalan Lintas Palembang-Betung, Kampung 1, Desa Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Setelah terdakwa tiba dirumah, saudara Yulianto Als Cemet (DPO) terdakwa diperintahkan untuk segera berangkat ke Kota Palembang dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah milik saudara Yulianto Als Cemet (DPO) dengan maksud untuk mengambil/menjemput paket Narkotika jenis sabu sebagai upah terdakwa diberikan uang panjar sebesar Rp 500 ribu.
Terdakwa juga dijanjikan oleh Yulianto Als Cemet (DPO) jika berhasil menjemput dan mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut akan diberikan upah lagi.
Setiba di kota palembang terdakwa menumpang dirumah keluarganya yang beralamat di jalan H.M Noerdin Panji, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. sambil menunggu perintah selanjutnya dan saudara Yulianto Als Cemet (DPO) mengatakan kepada terdakwa nanti malam ada yang menghubungi. Pada saat itulah terdakwa langsung dihungi oleh saudra Kaka (DPO) untuk bertemu di seputaran/sekitar Mall PTC.
Setiba dilokasi, terdakwa diarahkan melalui saluran telepon oleh saudra Kaka (DPO) untuk membuka sebuah mobil Honda Brio warna merah yang mana kunci mobil tersebut sudah ada di depan kaca lalu saat situasi sepi dan tidak ada orang yang melihat terdakwa segera membuka pintu bagian belakang dari mobil tersebut dan berhasil mengambil satu buah buah tas ransel warna hitam yang berisikan lima paket besar Narkotika jenis sabu sebanyak 4 Kg lebih atau berat berat netto ± 4947,39 Gram.
Kemudian terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut menuju arah dekat rumah keluarganya di sekitar Jl. H.M. Noerdin Panji, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Untuk selanjutnya terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat. Res Narkoba Polrestabes Palembang guna proses hukum lebih lanjut. (Ron)