Palembang, Sumselupdate.com – Majelis hakim PN Palembang, menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun terhadap tiga terdakwa Budiman, Agus Suprianto Hutasoit, dan Sahat Manogu Parsaulian Sinambela, kurir shabu 4,9 kilogram dan 1.570 pil ekstasi.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Parulian Manik SH MH, di PN Tipikor Palembang, Rabu (22/4/2026).
Dalam amar putusannya ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah besar, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing selama 20 tahun penjara,” tegas hakim di persidangan.
Tak hanya hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta ketiganya dihukum penjara seumur hidup. Usai putusan dibacakan, baik para terdakwa maupun JPU kompak menyatakan pikir-pikir.
Jaringan Dikendalikan dari Dalam Lapas
Fakta persidangan mengungkap, kasus ini bukan sekadar peredaran biasa. Jaringan narkotika tersebut diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Budiman disebut berperan bersama sejumlah pihak lain, termasuk Gunawan Hary Prasetyo Siahaan alias Ucok dan Erwinsyah alias Pakde yang menjalani proses hukum terpisah.
Erwinsyah diketahui mengatur peredaran dari dalam Lapas Kelas IIA Gobah Pekanbaru.
Baca juga : Diupah Rp10 Juta Antar 4 Kg Shabu ke Palembang, Dua Kurir Narkoba Jaringan Aceh Ditangkap Dalam Kamar Hotel
Komunikasi untuk transaksi terjadi pada 30 Juli 2025, saat Budiman dihubungi untuk mengatur pengiriman narkotika dalam jumlah besar. Barang yang dikirim mencapai hampir 5 kilogram sabu (4.981,45 gram) dan 1.570 butir ekstasi dengan berat total 565,22 gram.
Skema transaksi menggunakan sistem “bayar setelah laku”, dengan sebagian barang rencananya diedarkan kembali ke jaringan lain.
Namun rencana itu gagal. Pada 2 Agustus 2025, saat Budiman menuju titik penyerahan di Jalan Lingkar Timur, Prabumulih, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan lebih dulu melakukan penyergapan di sekitar area Alfamart.
Baca juga : Edarkan 100 Gram Sabu, Kurir Narkoba Demico Capenter Divonis 7 Tahun Penjara
Dari operasi tersebut, petugas menyita sabu hampir 5 kilogram dan ribuan pil ekstasi siap edar mengungkap mata rantai jaringan narkotika lintas daerah yang bahkan tetap bergerak meski dikendalikan dari balik jeruji besi. (**)











