Palembang, Sumselupdate.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada terdakwa Demico Capenter dalam sidang perkara peredaran 100 gram narkotika jenis sabu, Selasa (23/9/2025). Putusan yang dibacakan hakim ketua Pitriadi SH MH ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 8 tahun penjara.
“Terdakwa Demico Capenter dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan subsider 4 bulan kurungan,” tegas hakim Pitriadi.
Sidang berlangsung secara virtual, dengan menghadirkan terdakwa dari Lapas. Atas putusan tersebut, Demico menyatakan masih pikir-pikir.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Neny Karmila SH MH menuntut terdakwa dengan hukuman lebih berat, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula pada Rabu (14/5/2025) malam. Saat itu, terdakwa menerima pesanan 100 gram sabu dari seorang pembeli dengan harga Rp77 juta.
Keesokan harinya, Demico menghubungi Aan Boneng (DPO) untuk memesan barang tersebut seharga Rp75 juta, dengan upah Rp1,5 juta.
Barang pesanan kemudian diantarkan oleh Pebri, anak buah Aan Boneng, dalam sebuah kantong plastik berisi sabu.
Terdakwa lalu membawa paket tersebut ke lokasi transaksi di Pasar Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Namun, pembeli yang menunggunya di dalam mobil ternyata merupakan anggota Ditres Narkoba Polda Sumsel yang menyamar.
Terdakwa langsung diringkus bersama barang bukti sabu seberat 100 gram pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.(**)











