Bravo! Satlantas Palembang Tangkap Kurir Narkoba Bawa 2,8 Kg Sabu dan 2.472 Butir Ekstasi

Penulis: - Jumat, 9 Mei 2025
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Faisal P Manalu, dan Wakasat Lantas, AKP Soekiman, saat konferensi pers di aula Mapolrestabes Palembang, pada Jumat (9/5/2025) sore. (Sumselupdate.com/ Candra Budiman)

Palembang, Sumselupdate.com – Dua kurir narkoba asal Riau ditangkap anggota Satlantas Polrestabes Palembang setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 2.088 gram dan 2.472 butir pil ekstasi. Penangkapan terjadi di depan Terminal Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, setelah kendaraan yang mereka tumpangi mencoba menghindar dari razia, Rabu (7/5/2025).

Berawal dari kecurigaan usai didapati tidak membawa kelengkapan surat kendaraan serta identitas diri.

Bacaan Lainnya

Pengendara bersama penumpang Toyota Innova Reborn warna hitam Nopol BM 1568 ZB itu ditangkap anggota Satlantas Polrestabes Palembang, pada Rabu (7/5/2025) kemarin.

Dari kecurigaan tersebut, ternyata dua orang itu menyimpan 2088 gram atau 2,88 kg Narkoba jenis sabu, dan 2472 butir pil ekstasi.

Mendapati barang bukti itu, dua anggota Satlantas yakni Bripda Hendri dan Bripda Malian, langsung menghubungi Satres Narkoba Polrestabes Palembang, untuk membawa kedua pelaku yang merupakan kurir narkotika tersebut ke Polrestabes Palembang, untuk dilakukan pemeriksaan.

Kedua pelaku diketahui bernama Ilham Yanuardi (34) warga Bukit Tinggi, dan Rudi Dasrul (37) asal Pekanbaru, Provinsi Riau.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Faisal P Manalu, dan Wakasat Lantas, AKP Soekiman, membenarkan dua anggota Satlantas Polrestabes Palembang, meringkus dua pelaku kurir narkoba asal Pekanbaru.

“Awalnya anggota Satlantas sedang bertugas di pos Lantas Nilakandi, Kecamatan Kertapati. Ketika mau di dekati oleh petugas, pengemudi malah menghindar dan melajukan kendaraannya lebih cepat mengarah ke jalan Sriwijaya Raya, Kecamatan Kertapati,” ujar Kombes Pol Harryo, saat konferensi pers di aula Mapolrestabes Palembang, pada Jumat (9/5/2025) sore.

Karena menaruh kecurigaan, lanjut Harryo, dua anggota Satlantas Polrestabes Palembang, langsung mengejar mobil tersebut sampai dapat dihentikan di depan terminal Karya Jaya, Kecamatan Kertapati.

Kemudian saat kendaraan berhasil dihentikan, petugas Satlantas meminta kepada pengemudi mobil untuk menunjukkan kelengkapan surat kendaraan, namun pengemudi tidak dapat menunjukkannya.

“Di lokasi tersebut petugas melihat gerak-gerik pengemudi dan satu penumpangnya mencurigakan. Lalu petugas Satlantas melakukan pemeriksaan di dalam mobil, dan di dapati satu buah tas ransel warna hitam. Ketika dibuka, di dalam tas itu terdapat barang bukti diduga Narkotika jenis Shabu dan tablet atau pil Ekstasi,” ungkap Kombes Pol Harryo.

Setelah mendapati penemuan itu, petugas Satlantas langsung berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polrestabes Palembang, untuk mengamankan pelaku dan barang bukti serta membawanya ke Polrestabes Palembang.

“Mobil yang dibawa kedua pelaku ini, merupakan mobil sewaan dari Pekanbaru. Untuk status keduanya ini merupakan pengedar atau kurir yang akan menjual ke beberapa pihak. Kami telah mengidentifikasi beberapa nama yang kami curigai sebagai bandar Narkoba,” terang Harryo.

Sementara untuk barang bukti yang disita polisi, yakni dua bungkus besar Narkoba jenis Shabu dibungkus plastik teh China yang bertuliskan Guan Yin Wang dan satu bungkus kecil plastik bening Narkoba jenis Shabu dengan total berat bruto sebanyak 2088 gram. Kemudian, satu bungkus besar plastik bening yang berisikan Narkotika jenis tablet atau pil Ekstasi dengan jumlah 2.454 buah, lalu satu bungkus kecil yang berisikan Narkotika jenis tablet dengan jumlah 18 buah dengan jumlah total 2472 butir yang berlogo brazil warna biru dengan berat bruto 933 gram.

“Keduanya terancam Pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar,” tegasnya.

Sementara itu ditempat yang sama, salah satu pelaku kurir Narkoba bernama Ilham, mengaku dirinya dari Pekanbaru disuruh seseorang diduga bandar untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Kota Palembang dan Lampung.

“Untuk di Palembang ini, sudah diambil orang, barangnya kami turunkan di daerah KM 12. Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan ini rencananya akan dibawa ke Lampung, bertemu dengan orang di pintu tol Keramasan, dan akan membawanya ke Lampung,” bebernya.

Selama diperjalanan untuk mengantarkan barang haram tersebut, diakui Ilham, dirinya dan Rudi diupah Rp 5 juta. “Kami baru diupah Rp 5 juta, jika berhasil diantarkan ke pembeli, pulangnya kami dikasih lagi upah,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait