Baturaja, Sumselupdate.com – Anggota Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan seorang pria bernama Yudra Alpindo (30) warga Kelurahan Batu kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penyalahan narkotika jenis shabu. Penangkapan dilakukan sabtu 17/12/2024 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Batu Kuning, Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, tersangka merupakan kurir yang hendak melakukan transasi.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas IPTU Ibnu Holdon mengatakan, tersangka diamankan saat sedang berdiri di pinggir jalan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan pakaian tersangka.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal-kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,07 gram.
“Barang tersebut dibungkus kertas putih dan disimpan di saku celana panjang hitam bermerek NewLois yang dikenakan tersangka,” ujarnya.
Baca juga : Jadi Bandar Shabu, Satres Narkoba Polres OKU Sergap Warga Lubuk Batang
Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone merek Xiaomi Note 7 berwarna merah dengan nomor IMEI 1: 863113046276397 dan IMEI 2: 861113046276394 sebagai barang bukti.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga : Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Tangkap Diduga 2 Bandar dan 1 Kurir Shabu
Kapolres OKU menyampaikan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres OKU dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran barang haram tersebut. (**)











