Disergap Saat Beraksi, Ketiga Pemalak Sopir di Muaraenim Ini Diadili

Writer: - Sabtu, 9 Maret 2024
Ketiga pelaku pungli Dindang Saputra, Ariansyah, dan Iwandri saat menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Muaraenim, Kamis (7/3/2024).

Muaraenim, Sumselupdate.com – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Agung Polres Muaraenim Polda Sumsel berhasil menangkap tiga pelaku pungli di dua tempat berbeda.

Ketiga pelaku masing-masing Dindang Saputra (21) tertangkap di Jalan Lintas Sumatera Desa Sugihwaras, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muaraenim.

Read More

Sedangkan Ariansyah (36) dan Iwandri (40) tertangkap di Jalan Lintas Sumatera Desa Lebak Budi, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muaraenim.

Ketiga pemalak ini ditangkap pada Kamis (7/3/2024), sekitar pukul 00.30 WIB saat sedang melakukan pungutan liar kepada sopir-sopir yang sedang melintas.

Dari tangan pelaku Dindang Saputra, berhasil disita barang bukti berupa uang hasil pungli Rp45.000 dan satu senter kepala berwarna hitam.

Baca Juga: Sopir Angkot Dikeroyok Pemalak di Monpera, Modus Uang Jalur

Sedangkan Ariansyah disita uang hasil pungli Rp75.000, satu senter korek api gas, dan Iwandri disita uang hasil pungli Rp40.000 dengan barang bukti akan digunakan dalam proses peradilan.

Kapolres Muaraenim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang didampingi Brigadir Iqbal dan Briptu Ahmad Zulfikar selaku Penyidik Pembantu Satreskrim Polres Muaraenim mengungkapkan, pihaknya mengajukan sidang tipiring terkait tindak pidana pungli oleh Dindang Saputra, Ariansyah, dan Iwandri.

Sidang ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Muaraenim, Kamis (7/3/2024), pukul 15.00 Wib. Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, Titis Ayu Wulandari dan Panitera Andrey Syah wijaya serta Fakhrizal ketiga terdakwa, yaitu Dindang Saputra, Ariansyah dan Iwandri.

Baca Juga: Pemalak Sopir Truk di Simpang Macan Lindungan Diringkus

“Ketiga pelaku dinyatakan bersalah. Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kurungan selama 18 Hari kepada ketiganya dengan Pasal yang disangkakan adalah pasal 504 ayat 1 KUHP dan menetapkan barang bukti berupa uang sebesar Rp45.000, Rp75.00, dan Rp40.000 dirampas untuk negara dan barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan,” ungkapnya dalam keterangan pers, Sabtu (9/3/2024).

Baca Juga: Gercep Polsek Sukarame Tangkap Pemalak yang Viral

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama–sama menjaga situasi kamtibmas terlebih menjelang bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

“Kami mengimbau kepada oknum-oknum masyarakat yang terlibat dalam pungutan liar terhadap sopir-sopir angkutan barang untuk menghentikan praktik tersebut. Tindakan tegas akan diambil jika praktik pungli terus berlanjut,” pungkasnya. (**)

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts