Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Anggota opsnal Unit II Subdit Jatanras Polda Sumsel berhasil membekuk pelaku penodongan terhadap sopir truk yang melintas di kawasan Jembatan Musi II Palembang.
Tersangka itu adalah Andika (34), warga Kertapati Palembang yang diketahui juga merupakan residivis kasus serupa.
Pelaku ditangkap Unit 2 Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit Kompol Bachtiar dan Panit Iptu Teddy Barata, Selasa (11/10/2022) sore.
Dalam melancarkan aksinya Andika rupanya bersama satu rekannya yang telah lebih dulu ditangkap oleh aparat kepolisian dan mendapat hukuman tiga tahun penjara.
Saat diinterogasi, Andika rupanya baru bulan ini bebas dari penjara di mana sebelumnya ia mendekam di tahanan selama 1,6 tahun.
“Saya baru lima bulan keluar penjara,” ujarnya, Selasa (12/10/2022).
Namun Andika masih berkelit dan mengaku baru tiga kali melakukan aksi penodongan terhadap sopir truk yang melintas di Jembatan Musi II Palembang.
Andika mengaku sengaja mencari truk dari luar Palembang karena dianggap tidak akan membuat laporan polisi.
“Biasanya kami kejar pakai motor, terus dipepet. Setelah sopir berhenti, kami todong dan ambil uangnya,” ungkap dia.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika didampingi Kanit II Kompol Bachtiar mengatakan, saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut terkait tindakan kejahatan yang dilakukan oleh tersangka Andika.
“Masih kita dalami apakah masih ada tindak kejahatan lain yang dia lakukan,” singkatnya. (**)











