Dilaporkan Terkait Investasi Bodong, Anggota Dewan Banyuasin Suistiqlal Effendi Bantah Terima Uang

Penulis: - Selasa, 28 Januari 2025
Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin bernama Suistiqlal Effendi.

Palembang, Sumselupdate.com – Terkait dilaporkannya ke pihak kepolisian tentang tindak pidana pasal 378 dan atau 372 KUHP, anggota DPRD Kabupaten Banyuasin bernama Suistiqlal Effendi, membantah adanya hal tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, pada Selasa (28/1/2025) siang, Suistiqlal mengaku dalam bisnis tersebut dirinya hanya sebagai perantara.

Bacaan Lainnya

“Sebenarnya saya tidak tahu-menahu, awalnya pelapor bertanya apakah ada bisnis, jadi saya kenalkan ke teman saya TA. Saya tidak menyangka TA pemilik perusahaan Tambang Batubara tersebut bisa bermasalah dengan IM. Saya juga sering bantu pelapor jika sedang kesulitan keuangan, saya tidak menerima uang dari pelapor, ini kan saya hanya perantara,” terang Suistiqlal.

Menurut Suistiqlal, sejak tahun 2022 lalu, dirinya mengkonfirmasi rekannya TA selaku pemilik perusahaan, dan TA menjawab sudah ada beberapa kali pembayaran.

“Namun pada pertengahan jalan, mungkin ada kendala sehingga macet, tapi di situ ada pembayaran. Kecuali teman saya TA itu tidak ada pembayaran sama sekali. Ini ada pembayaran sudah beberapa kali di transfer, yang terakhir Rp150 juta dikirimnya. Tapi di sini kenapa saya dilaporkan juga oleh pelapor itu,” tukasnya.

Baca juga: Korban Penipuan Dijanjikan Bekerja di BPS Kota Palembang Bertambah Jadi 22 Korban

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita inisial IM warga Kabupaten Banyuasin, membuat laporan polisi usai ditipu investasi bodong oleh rekan bisnisnya inisial TA, hingga membuatnya merugi sebesar Rp 750 juta.

IM melalui kuasa hukumnya Henkki Arnike, SH, mengatakan transaksi penanaman modal tersebut terjadi di Kecamatan Ilir Barat I Palembang, pada Rabu (4/5/2022) yang lalu. Di mana IM melaporkan dua orang rekan bisnisnya yaitu TA dan rekannya SE dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan.

Baca juga: Tujuh Mahasiswi di Palembang Jadi Korban Penipuan Lowongan Kerja, Rugi Rp25 Juta

“Penggelapan nya berupa investasi penambangan batu bara,” ungkap Henkki saat ditemui wartawan, pada Senin (27/1/2025) sore.

Menurut Henkki, peristiwa ini berawal dari terlapor SE yang merupakan oknum anggota akitf DPRD Kabupaten Banyuasin, mengenalkan korban kepada TA di area penambangan wilayah Kecamatan Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan (Sumsel). Kemudian SE mengajak korban untuk menanam modal di sebuah perusahaan penambangan wilayah tersebut.

Demi meyakinkan korban, lanjut Henkki, terlapor SE mengatakan kepada kliennya bahwa TA adalah komisaris perusahaan tersebut. “SE membujuk rayu dengan berkata bahwa dia juga berinvestasi disana. Setelahnya, korban pun turut menanamkan modal sebesar Rp750 juta,” bebernya.

Masih kata Henkki, bahkan kliennya IM diimingi mendapat keuntungan sebesar 10% setiap bulannya. “Tapi saat ditagih di bulan pertama, TA mengaku tagihannya ke perusahaan tersebut juga macet. Kemudian di bulan kedua dan ketiga, dikatakan bahwa perusahaan tersebut tidak mendapatkan keuntungan,” terang Henkki.

Bahkan hingga kontrak yang telah ditandatangani di depan notaris tersebut habis di bulan November 2022, korban IM tak kunjung menerima keuntungan dari hasil tanam modalnya. Sehingga membuat IM berinisiatif untuk menelusuri perusahaan tersebut.

Ketika ditelusuri, ternyata ditemukanlah fakta bahwa TA tak terafiliasi dengan perusahaan penambangan yang dijanjikan sebelumnya. Dan SE yang dikatakan berinvestasi disana, ternyata juga tidak menanamkan modal di perusahaan tersebut.

“Korban merasa ditipu, akhirnya melapor ke Polrestabes Palembang. Tidak ada itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan uangnya,” tutup Henkki.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait