Diduga Punya Istri Muda, Muka Suami Disiram Air Keras

Rabu, 4 Oktober 2017

Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Diduga kesal atas kelakuan suaminya yang jarang pulang dan disinyalir memiliki istri muda, membuat seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Lamcaya nekat menyiram muka Syafarudin menggunakan cuka parah (air keras), Sabtu (30/9).

Akibat peristiwa yang terjadi di kediaman mereka di Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau itu, wajah Syafrudin melepuh dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Siti Aisyah.

Read More

Peristiwa itu berawal saat korban datang ke rumah menemui istrinya (Lamcaya) dengan maksud mau pamitan untuk mencari upah buruh di daerah Muara Rupit, Kabupaten Muratara.

Kemudian tersangka menanyakan kepada korban yang sebelumnya sudah mengetahui bahwa korban diduga sudah beristri lagi.

“Kalau kamu tidak mau mengulang lagi dengan istri muda, kamu harus bersumpah dulu”. Dan korban menjawab “Untuk apa bersumpah lagi, aku tidak mengulang lagi”.

Lalu tersangka Lamcaya masuk ke kamar dan mengambil satu botol cairan air keras (cuka para) yang dituangkan ke dalam baskom kecil. Pelaku langsung menyiramkan air keras itu di bagian muka dan badannya.

Setelah terkena siraman cuka para, korban lari ke belakang rumah dan meminta tolong warga. Kemudian korban dibawa kerumah sakit.

“Mendapat laporan, anggota langsung melakukan cek TKP dan melihat kondisi korban di RS,” ujar Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Wakapolres Lubuklinggau, Kompol Andi Kumara didampingi Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Sofyan Hadi, Rabu (4/10/2017).

Polisi menyita barang bukti (BB), berikut mendengarkan keterangan saksi-saksi. Tak lama berselang, mendapat informasi Polisi mengetahui keberadaan pelaku yakni di kebun Kesie.

“Pelaku mengakui telah melakukan itu terhadap suaminya sendiri sebanyak satu kali hingga korban alami luka bakar di bagian muka dan badan,” terangnya.

Dari pelaku, polisi menyita BB satu botol bekas tempat cuka para, satu botol berisi setengah cuka para, satu buku akte nikah atas nama Lamcaya Bilahi alias Bayi.

“Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan mengakibatkan korban mengalami jatuh sakit dan luka berat dan dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya. (and)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts