Palembang, Sumselupdate.com – Dedi Irawan (40) dan Langit Arisandi (37), dua terdakwa kasus perantara dalam peredaran 1 Kg shabu tertunduk lesu saat dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Nufi Yunandri dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (4/10/2017).
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ucap jaksa saat membacakan tuntutan. Selain itu, kedua terdakwa juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Zulkifli menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada penasehat terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan pada persidangan selanjutnya. “Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi,” ujarnya.
Terungkap dalam persidangan,penangkapan kedua pelaku bermula pada tanggal 18 Mei 2017 diparkiran Ilir Barat Permai (IBP) kawasan Ramayana dimana petugas dari Satres Narkoba Polresta Palembang melakukan penyamaran dan bertransaksi sabu dengan Dedi di hotel Budi kemudian saat dilakukan pengembangan ditangkap juga Langit yang berada tidak jauh dari lokasi dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram yang didapat dari Gogon (DPO). (tra)











