Palembang, Sumselupdate.com – Menindaklanjuti banyaknya laporan mengenai aksi pelaku begal di kawasan Jakabaring, Palembang, Unit Pidana Umum (Pidum) Polresta Palembang, kembali mengamankan dua pelaku yang diduga pelaku begal di kawasan Jakabaring Palembang, Sabtu (11/3/2017), sekitar pukul 15.00.
Pelaku ditangkap saat nongkrong di kawasan Jakabaring yang mencurigakan gerak-geriknya.
Keduanya Wawan (21), warga Jalan KH Bastari Lorong Baru I, Kelurahan 8 ulu Kecamatan SU I, dan rekannya, Mulyadi (22), warga Lorong Jambu Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.
Para pelaku diamankan karena membawa sajam (senjata tajam), jenis badik.
Ketika diperiksa petugas, keduanya mengaku, sajam itu dibawa keduanya hanya untuk jaga-jaga saja.
“Kami hanya nongkrong di sana. Sajam itu kami bawa untuk jaga diri. Karena di Jakabaring banyak pelaku begal,” kilah Wawan dan Mulyadi, pemuda yang baru tamat SMA itu.
Sedangkan Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede melalui Kanit Pidum AKP Robert Siombing mengatakan, keduanya ditangkap karena mencurigakan, ketika diperiksa ditemukan sajam jenis badik, yang saat itu diselipkan keduanya di pinggang.
“Awalnya kita sedang melakukan patroli rutin, karena maraknya laporan begal di kawasan Jakabaring. Melihat keduanya mencurigakan langsung kita dekati, namun saat didekati mereka hendak kabur. Ketika berhasil ditangkap benar keduanya membawa sajam,” ungkap Robert.
Saat ini, sambung Robert keduanya masih terkena pasal sajam sembari diselidiki kasus begal dengan laporan yang sudah masuk ke Polresta Palenbang.
Atas ulahnya, keduanya diancam pasal undang-undang darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman lima tahun penjara. (sbw)











