Palembang, Sumselupdate.com – Seorang pria bernama Welly Alvares (24) menjadi korban penusukan hingga kritis yang dilakukan oleh orang diduga musuh lamanya yang masih menyimpan dendam.
Hal itu terungkap setelah ayah korban Robianto (57), warga Gang Gading, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang, pada Jumat (14/2/2025) sore.
Ditemui usai membuat laporan, Robianto mengatakan, peristiwa dialami anaknya terjadi di salah satu lorong Pasar 16 Ilir, Kelurahan Ilir Timur I Palembang, pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Saya ini tidak tahu apa masalahnya, pagi tadi saya ditelpon oleh teman anak saya, katanya cepatlah ke Rumah Sakit Benteng (RS AK Gani), anak (korban,red) bapak kritis ditujah (ditusuk) wong (orang), ususnya keluar,” ungkap Robianto.
Mendapat kabar tak mengenakkan tersebut, Robianto yang tengah bekerja menjaga parkir di salah satu rumah makan ini, langsung pergi ke Rumah Sakit untuk mengecek kebenarannya.
Baca juga: Penusukan Pakai Culak Dalam Rutan, Kapolrestabes Palembang Sebut BB Disita dan Penjaga Diperiksa
“Ternyata benar, anak saya sudah ditujah, sedang terbaring di ruang ICU Rumah Sakit. Kalau kata teman anak saya, Welly habis kena tujah oleh satu orang terduga pelaku saat mengamen di pasar 16 Ilir. Pelaku itu datang berdua bersama temannya, tapi temannya tidak ikut campur,” jelasnya.
Untuk terduga pelaku yang menusuk anaknya itu, menurut Robianto, yakni berinisial SD. “Memang dulu anak saya itu ada masalah dengan SD, tapi sudah diselesaikan dengan cara kekeluargaan, sudah dikasih uang ganti rugi oleh anak saya yaitu kakaknya Welly. Tapi ini tidak tahu kenapa SD menusuk anak saya, mungkin dia masih menyimpan dendam,” bebernya.
Akibat ditusuk oleh terduga pelaku, korban Welly mengalami dua luka robek, yaitu di perut dan punggung sebelah kanan. Karena organ dalam tubuhnya keluar akibat ditusuk, korban pun dibawa oleh temannya dan warga dilokasi kejadian ke RS AK Gani Palembang.
“Sampai sekarang, anak saya belum sadar, masih kritis keadaannya. Saya membuat laporan polisi kesini (Polrestabes Palembang), berharap pelakunya itu ditangkap,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan dari pelapor atas nama Robianto.
“Laporan yang dilayangkan Robianto itu merupakan tindak pidana Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan. Sudah kami terima laporannya. Saat ini sudah kami limpahkan ke tim penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang, untuk ditindaklanjut,” tutupnya.