Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Mantan Kadisnakertrans Segera Diadili

Penulis: - Jumat, 14 Februari 2025
Tersangka Deliar saat digiring petugas Kejaksaan Negeri Palembang (Sumselupdate.com/ Romadon)

Palembang, Sumeslupdate.com — Berkas perkara dan surat dakwaan dua tersangka, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, Deliar Rizqon Marzoeki, dan staf pribadinya, Alex Rahman resmi dilimpahkan oleh tim jaksa penuntut umum ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang pada Jumat (14/2/2025).

Kedua tersangka tersebut terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan Surat Keterangan Layak K3 pada sejumlah perusahaan.

Bacaan Lainnya

Dari pantauan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang, pelimpahan berkas perkara tersebut diserahkan langsung oleh Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar didampingi Kasubag Bin Iwan Setiawan dan diterima Staf Kepaniteraan Tipikor M Yamin Arif.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan bahwa fisik berkas perkara OTT tersebut telah dilimpahkan ke PN Palembang.

“Berkas perkara dua tersangka Ir. Deliar Rizqon Marzoeki dan Alek Rahman hari ini telah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus,” tegas Vanny, Jumat (14/2/2025).

Vanny menjelaskan, bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu penetapan jadwal sidang yang ditetapkan oleh PN Palembang.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait