Palembang, Sumselupdate.com – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M Adrian Agustiansyah didampingi Asisten Pemeriksaan Laporan, Dio Rivaldo dan Vidya Nirmala Sari mendatangi Badan Pengawas Obat dan Makanan Palembang pada Kamis (13/02/2025) lalu.
Kedatangan pejabat Ombudsman RI Sumsel guna melakukan kunjungan koordinasi dan klarifikasi guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dengan dugaan Maladministrasi oleh salah satu rumah sakit milik daerah di Palembang, atas pembebanan biaya obat terhadap pasien JKN disebabkan penggunaan obat di luar fornas.
“Pada kesempatan ini, kami datang selain untuk melakukan silaturahim dengan Balai Besar POM Palembang, juga untuk menindaklanjuti laporan yang masuk,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M Adrian Agustiansyah.
Sejalan dengan itu, Asisten Pemeriksaan Laporan, Dio Rivaldo menyampaikan duduk persoalan laporan dimaksud, bahwa selain dugaan penyimpangan prosedur atas pembebanan biaya obat terhadap pasien JKN, Tim Pemeriksa juga menyoroti adanya dugaan penyimpangan prosedur sebagaimana Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021.
Di mana pengelolaan obat meliputi pengadaan dan pemesanan pada salah satu Perusahaan Besar Farmasi dan Apotek di Palembang.
“Selanjutnya pertemuan ini, diharapkan mampu menggali informasi inti dalam merampungkan laporan yang tengah ditindaklajuti,” ujar Dio.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Balai Besar POM Palembang, Yani Ardiyanti, SF, Apt, MSc menyampaikan tanggapan dan klarifikasinya terkait laporan masyarakat yang ditangani Perwakilan Ombudsman RI Sumsel yang kemudian akan dijadikan bahan penyelesaian Laporan Masyarakat dimaksud.
Selanjutnya, mengenai adanya dugaan penyimpangan pengelolaan obat, menurut Yani, Balai Besar POM Palembang siap bersinergi dengan Ombudsman dan mengapresiasi pertemuan ini, tentu dengan kewenangan yang dimiliki akan melakukan pengawasan lebih ketat dan bila ditemukan pelanggaran prosedur sebagaimana Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 akan dilakukan pembinaan.
Mendengar penjelasan tersebut, M Adrian berharap adanya koordinasi ini, Pengawasan Pelayanan Publik khususnya pada Pengelolaan Obat dan Makanan di wilayah Provinsi Sumsel dapat berjalan dengan baik dalam rangka pemenuhan kebutuhan Masyarakat.