Muaraenim, Sumselupdate.com – Dua tahun buron, Tim Kejaksaaan Negeri (Kejari) Muaraenim akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap Andi Mulyadi Bakti bin Toni.
Andi Mulyadi diringkus Tim Kejari Muaraenim bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dengan dibantu oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah dan Tim Tabur Kejari Morowali.
Andi Mulyadi diciduk lantaran masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Muaraenim karena menjadi terpidana dalam perkara pencurian dalam keadaan memberatkan atau curat, yang dilakukan bersama dengan Dendi Ariansyah bin Hadirin dan Suryanta Saleh Bin Syehardi
Tim melakukan penangkapan ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 131 K/Pid/2022 tanggal 17 Februari 2022.
“DPO Andy Mulya Bakti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP,” ungkap Kajari Muaraenim Rudi Iskandar melalui Kasi Inteljen Kejari Muaraenim Anjasra Karya dalam siaran pers, Jumat (14/2/2025).
Anjasmara mengungkapkan jika Andi Mulyadi Dkk sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Muaraenim.
Namun kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaraenim melakukan upaya hukum Kasasi, dan pada akhirnya Mahkamah Agung RI sependapat dengan JPU Kejari Muaraenim jika Andy Mulya Bakti Dkk terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
“Dendi Ariansyah bin Hadirin dan Suryanta Saleh bin Syehardi telah berhasil ditangkap dan diamankan dan dieksekusi pada Agustus 2022. Sedangkan Andy Mulya Bakti melarikan diri ke Sulawesi Tengah hingga masuk kedalam DPO kita dan hingga hari ini berhasil kita tangkap,” tegasnya.
Ditambahkannya, setelah lebih kurang 2 tahun melarikan diri, akhirnya Andi Mulya Bakti ditangkap di kawasan PT IMIP, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali pada Rabu, 12 Februari 2025 sekitar pukul 17.15 WITA.
“DPO Andy Mulya Bakti akan dibawa ke Kabupaten Muaraenim untuk dilakukan eksekusi di Lapas kelas II B Muaraenim,” pungkasnya.