Ogan Ilir, Sumselupdate.com – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan lapangan dalam rangka penyelesaian laporan masyarakat di Desa Pandan Arang Kecamatan Ogan Ilir, pada Jumat (16/5/2025).
Kegiatan tersebut berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan juga Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir, turut hadir juga pelapor yang menyampaikan aduan terkait adanya bangunan pagar beton milik sekolah SDN 06 Kandis di atas tanah pelapor yang diperuntukan sebagai jalan umum.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan M. Adrian Agustiansyah, menyampaikan bahwa, kegiatan pemeriksaan lapangan ini dilakukan untuk mendapatkan kepastian penyelesaian permasalahan yang saat ini terjadi antara Pelapor dengan SDN 06 Kandis.
Kegiatan tersebut juga sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil pertemuan pada tanggal 17 Februari 2025 yaitu Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan yang telah melakukan permintaan keterangan kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir yang dalam hal ini sebagai pihak yang dilaporkan oleh Pelapor.
Dari hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa selama ini Sekolah SDN 06 Kandis telah menjadi aset Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pengadaan tahun 2006, yang mana berdasarkan data bahwa pagar sekolah tidak dibangun di atas tanah pelapor.
“Oleh sebab itu kami berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Ogan Ilir sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam menentukan dan memastikan titik batas tanah, sehingga hasilnya nanti dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyelesaian permasalahan yang disampaikan kepada Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan,” tutur Adrian.
Asisten II Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir M. Thahir juga menyampaikan berharap dengan dilakukannya pemeriksaan lapangan ini permasalahan yang sudah berlangsung lama mendapatkan titik terang dan kami siap melaksanakan saran dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan terkait hasil pemeriksaan.
Sementara itu, Penata Kadastral Pratama Kantor Pertanahan Ogan Ilir Elrizky Jazwan menambahkan bahwa, pihaknya akan melakukan pengukuran batas sesuai yang ditunjukkan oleh Pelapor, para pihak dan juga berdasarkan dokumen SHM 002/2011 dan nanti hasilnya akan dituangkan dalam berita acara untuk dapat dilihat apakah bagunan pagar sekolah SDN 06 Kandis berada di atas tanah tersebut atau tidak.
Sebagai penutup, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, Adrian memberikan penegasan bahwa hasil yang didapat nantinya diteliti dan tentunya juga berdasarkan dokumen-dokumen bukti pendukung serta peraturan perundang-undangan, turut akan menjadi bahan pertimbangan bagi Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan dalam membuat kesimpulan hasil pemeriksaan dan nanti harus dapat dilaksanakan oleh semua pihak baik Pelapor maupun Terlapor.(**)











