Data Pribadi Disebar Pasca Resign, Bidan Ini Laporkan Oknum Dokter Mantan Bosnya

Penulis: - Jumat, 25 Oktober 2024
Seorang bidan melaporkan oknum dokter, yang merupakan mantan atasannya.

Palembang, sumselupdate.com – Seorang oknum dokter di Palembang dilaporkan ke Polda Sumsel oleh mantan karyawannya sendiri, yang merupakan seorang bidan, Jumat (25/10/2024).

Bidan tersebut yakni Rifqa Qurra’tu Ayun (24) warga Jalan Harapan Lorong Kelapa, Sukarami,Palembang.

Bacaan Lainnya

Rifqa (24) melaporkan oknum dokter berinisial VA yang juga sekaligus pemilik dari klinik praktik dokter umum yang berada di jalan KH Azhari, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1.

Rifqa (24) menjelaskan laporan yang dibuatnya tersebut usai VA diduga melakukan tindak pidana penyebaran data pribadi tanpa izin ke berbagai platform media sosial (medsos).

Pasca membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel, Rifqa (24) kini telah menjalani pemeriksaan di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menjelaskan kronologis peristiwa yang dialaminya.

Baca juga : Ketua DPD dan DPC Partai PKB Palembang Laporkan Pengurus ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Partai

Kata Rifqa (24) peristiwa itu terjadi pasca dirinya memilih berhenti bekerja di klinik praktik dokter umum itu pertengahan bulan September 2024 lalu dan hendak mengambil ijazah kebidanan yang sebelumnya ditahan oleh terlapor VA.

“Saya tidak terima dia menyebarkan KTP saya disertai dengan tulisan yang menyudutkan saya dan bernada fitnah. Yang pastinya mencemarkan nama baik saya dan keluarga,” ungkap Rifqa didampingi sang ayah, Rohman Aziz, Jum’at (25/10) sore.

Bukan tanpa sebab, kata Rifqa unggahan yang dimuat oleh terlapor itu berupa data pribadi bahkan menyertakan tuduhan yang tidak benar terhadapnya.

Baca juga : Perkara Pencemaran Nama Baik Rektor di Palembang Dihentikan

Bahkan VA disebut membuat narasi agar tidak ada klinik yang mau memperkerjakannya sebagai bidan.

Postingan tersebut diteruskan atau disebarkan ke akun medsos publik tentang informasi lowongan kerja.

“Postingan itu disertai foto KTP saya, dan disebarkan di medsos dan grup loker, persatuan bidan dan sebagainya,” katanya.

Rifqa mengaku jika saat ini postingan bernada fitnah yang disebar salah satunya melalui akun pribadi Facebook milik VA telah dihapus.

Terkait unggahan yang secara jelas berisi foto dirinya dan data pribadi itu sudah lebih dulu dicaptured oleh Rifqa sebelum dihapus oleh VA.

“Saya tidak terima di postingan tersebut terlapor menyebut jika anak saya dengan kata-kata pelaku. Termasuk dikatakan jika anak saya cuma tamatan SMA, tidak mengantongi STR dan ijazah yang semuanya itu tidak benar,” tegas Rohman menimpali apa yang disampaikan oleh putri tercintanya ini kemarin (25/10).

Pelaporan korban ke SPKT Polda Sumsel telah ditindaklanjuti dengan sangkaan pelanggaran Pasal 67 ayat 2 UU RI Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Dikonfirmasi terkait laporan korban ini, Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo, SIK melalui Kasubdit V Siber, Kompol Rizka Aprianti,SH,SIK membenarkan pihaknya tengah melakukan penyelidikan kasus ini.

“Nanti coba saya cek terlebih dulu ke penyidik, untuk progresnya akan kami sampaikan segera kepada pelapor,” tulis Rizka yang dikonfirmasi melalui pesan singkat What Apps (WA), kemarin (25/10). (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.