Palembang, sumselupdate.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai PKB Palembang, melaporkan pengurus partai yang sudah di pecat berinisial MLE ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Rabu (7/8/2024) siang.
Ketua DPD dan DPC Partai PKB Kota Palembang H Sutami Ismail, membenarkan ia melaporkan pengurusnya dugaan pencemaran nama baik partai melalui Media Sosial (Medsos).
“Saya bersama rekan-rekan DPD dan DPC Partai PKB Kota Palembang melaporkan pengurus partai dugaan pencemaran nama baik yakni berupa dia atau terlapor menyebut keuangan fraksi, keuangan dana pemilu, dana pileg dan dana pilpres tidak transparan dan tidak teratur serta yang lainnya melalui Medsos,” terang H Sutami Ismail.
Dugaan pencemaran nama baik kepada Partai PKB ini, lanjut H Sutami Ismail, dilakukan terlapor dengan sengaja dan sadar mengemukakan melalui Medsos.
“Untuk itu, kami DPC dan DPD Partai PKB Kota Palembang bersama tim pusat melaporkan pengurus ke Mabes Polri dan ke SPKT Polrestabes Palembang. Beliau tidak berhak mengemukakan di Medsos, karena ini internal partai,” bebernya.
Baca juga : Elite PBNU dan PKB Memanas, DPW PKB Sumsel Laporkan Eks Sekjen PKB Lukman Edy ke Polda Sumsel
Dengan telah dibuatnya laporan polisi, diharapkan Sutami, agar pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan dan menangkap pengurus partai tersebut. “Ini sudah memenuhi unsur-unsur pidana yang diatur dalam pasal 310 ayat (1) KUHP dan pasal 27 A Jo,” tukasnya. (**)