Palembang, Sumselupdate.com – Akibat telah melakukan bisnis haram sabu-sabu membuat tiga terdakwa yakni Syaripudin alias Udin (34) bersama adiknya Indra Maulana (27) serta ipar mereka bernama Eni Desiyanti (37) hanya bisa pasrah mendengar vonis sembilan tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (4/10/2016).
Mhakim yang diketuai Arifin menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti bersalah memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika bukan tanaman dengan jumlah lebih dari lima gram. Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menghukum terdakwa dengan pidana masing-masing sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan penjara,” ujar hakim.
Atas putusan tersebut, Arifin melanjutkan terdakwa maupun jaksa memiliki hak yang sama untuk tidak sependapat dengan mengajukan banding atau pikir-pikir selama satu pekan ke depan.
Mendapat hukuman empat tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni yang menuntutnya dengan 13 tahun penjara, para terdakwa langsung menyatakan menerima, sehingga perkara ini dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap.
Terungkap dalam persidangan,para terdakwa ditangkap di rumah terdakwa Eni di Jalan Putri Rambut Selako, Lorong Sungai Hitam, Gang Angkatan 66, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang, pada 26 Mei lalu.
Dalam penangkapan tersebut, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menemukan dua paket shabu seberat 19,70 gram yang diletakkan di atas meja belajar dalam kamar terdakwa Eni. (tra)