Palembang, sumselupdate.com – Abdul Mustafa (47), harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan memiliki Senjata Api Rakitan (Senpira) jenis revolver berikut enam butir peluru dan satu bilah Senjata Tajam (Sajam) jenis pisau cap garpu, ia pun diamankan anggota unit Reskrim Polsek Plaju Palembang, pada Minggu (3/12/2023) malam.
Warga Dusun II, Desa Perajen, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan ini, harus mendekam dalam sel tahanan Polsek Plaju dengan pasal berlapis yakni Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, dan Pasal 481 KUHP.
Kapolsek Plaju Palembang, Iptu Hendri Permana, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Husin mengatakan, tersangka ini diamankan anggotanya pada saat melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Plaju.
“Pada saat giat KRYD, tersangka melintas dengan kendaraan di Jalan DI Panjaitan, simpang pasar Kayu Agung, dan dicurigai anggota karena tersangka gugup. Lalu tersangka dihentikan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti (BB) Senpira dan pisau di dalam tas sandang warna coklat yang dibawa tersangka,” jelas Iptu Hendri, saat press release di Mapolsek Plaju, pada Kamis (7/12/2023) sore.
Iptu Hendri mengatakan bahwa Senpira ilegal tersebut di temukan beserta amunisinya sebanyak enam butir. “Tersangka mengakui jika barang tersebut miliknya, dengan tujuan membawa Senpira dan pisau untuk menjaga diri,” pungkasnya.
Baca juga : Tawuran Antar Kelompok di Palembang Pecah, Satu Remaja Tewas Disabet Sajam
Di tempat sama, tersangka Abdul Mustafa ,,mengaku kalau Senpira tersebut dia beli dan rencananya akan di jual kembali.
“Senpira saya beli Rp 1,5 juta dan rencana akan dijual kembali seharga Rp 2 juta,” bebernya.
Baca juga : Kedapatan Bawa Sajam Saat Tawuran, Pemuda Ini Diringkus Polsek Kemuning
Senpira tersebut, menurut Abdul Mustafa, sudah satu bulan di simpannya dan belum ada yang membeli.
“Saya membeli itu dengan teman, dengan langsung bertemu saja,” tutupnya menyesal. (**)











