Muarabeliti, Sumselupdate.com – Entah apa yang melintas diotak petani karet yang sudah berumur ini, hingga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak masih di bawah umur.
Perbuatan tersebut dilakukan Zaini (53) warga Dusun I, Desa Gunung Kembang Lama, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura terhadap Ds (8) yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Sehingga atas perbuatannya tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polsek BTS Ulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jumat (14/10/2016).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, aksi biadab itu dilakukan saat korban pulang sekolah, pada Senin (10/10/2016) lalu.
Saat itu korban hendak pulang ke rumah dari sekolah dipanggil. Mengetahui yang memanggil adalah pelaku korban pun mendekat.
Bocah polos ini pun langsung disodori pelaku dengan uang sebesar Rp15.000 dan saat korban menerima uang tersebut, pelaku langsung membuka pakaian korban.
Setelah selesai pelaku mengancam akan membunuh korban apabila menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Kapolres Mura AKBP Hari Brata melalui Kapolsek BTS Ulu Iptu Denhar mengatakan tersangka ditangkap setelah menerima laporan dan hasil visum korban.
“Saat diamankan tersangka sedang duduk menikmati makan siang di dalam rumahnya dan tersangka sendiri mengakui perbuatan tersebut,” katanya. (ain)











