Bejat, Diming-imingi Uang, Lansia di Palembang Ini Cabuli Bocah Perempuan

Selasa, 16 Agustus 2022
Sry, ibunda Mawar melapokan kasus asusila yang menimpa anaknya ke petugas Polrestabes Palembang, Selasa (16/8/2022).

Laporan: Candra Budiman

Palembang, Sumselupdate.com – Sungguh bejat apa yang dilakukan GD (60), warga Lorong Garuda II, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Pria lanjut usia (lansia) ini tega mencabuli bocah perempuan yang masih sangat kecil, sebut saja Mawar (8).

Peristiwa pencabulan itu terungkap setelah ibu kandung korban Sry (43) melaporkan kasus asusila itu ke Polrestabes Palembang pada Selasa (16/8/2022).

Advertisements

Dari laporannya, Sry mengungkapkan peristiwa ini bermula anaknya Mawar disuruhnya untuk mengantarkan buah-buahan ke rumah pelaku yang dianggap orangtuanya itu pada Minggu (14/8/2022) siang.

“Pas pulang sekolah saya minta anak saya kasih buah-buahan ke rumah pelaku sekitar pukul 11.00 WIB, tidak jauh dari rumah kami. Pelaku itu sudah kami anggap seperti keluarganya sendiri,” ungkap Sry ditemui di SPKT Polrestabes Palembang.

Sekitar dua jam berselang, menurut Sry, korban pulang dengan gelagat cemas sambil memegangi alat vitalnya.

Saat itu di genggaman tangan Mawar terlihat memegang uang Rp15 ribu.

“Dia terlihat ketakutan, Saya tanya mau makan tidak nak? Tidak katanya. Terus ada uang Rp15 ribu di tangannya. Anak saya bilang sakit di bagian alat vitalnya dan habis dicium-cium tubuhnya oleh pelaku,” terang Sry sambil menangis mengingat cerita buah hatinya itu.

Masih dikatakan Sry, menurut cerita korban, saat dicabuli ia berontak dan ingin pulang namun dicegah oleh pelaku.

“Usai memberi buah-buahan, anak saya mau pulang tapi dicegah pelaku, anak saya ketakutan, waktu itu dicabuli lalu dikasih uang,” jelasnya.

Dari peristiwa itu akhirnya Sry memeriksa kondisi korban ke rumah sakit dan didapati sedikit pembengkakan pada alat kelamin korban.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya laporan korban dan sudah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang.

“Laporan korban sudah diterima pasal 76E Jo 82 tentang perlindungan anak. Segera kami tindaklanjuti,” ujar dia singkat. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.