Aset Disita, Rusdi Lapor ke Polisi

Rabu, 17 Agustus 2022
Rusdi (42) warga Desa Gasing, Talang Kelapa, Banyuasin, dengan di dampingi kuasa hukumnya David Sanaki SH dari LBH Merah Putih buat laporan polisi ke SPKT Polda Sumsel.

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, sumselupdate.com – Niat hati Rusdi bekerjasama bisnis kayu gelam, berakhir penyitaan tanah senilai Rp600 juta dan satu unit mobil oleh rekan bisnisnya.

Akibatnya, Rusdi (42) warga Desa Gasing, Talang Kelapa, Banyuasin, dengan di dampingi kuasa hukumnya David Sanaki SH dari LBH Merah Putih buat laporan polisi ke SPKT Polda Sumsel.

Hal itu lantaran Rusdi kesal, karena aset pribadinya yang digunakan sebagai penjamin pinjaman modal senilai Rp130 juta untuk bisnis kayu dengan AN.

Advertisements

Menurut David Sanaki SH, kejadian berawal saat perjanjian kerjasama jual beli kayu gelam antara kliennya Rusdi dengan AN yang merupakan terlapor. Uang Rp130 juta itupun tak diterima secara penuh diawal melainkan berangsur-angsur oleh terlapor.

“Untuk awal Rusdi meminjam uang Rp50 juta untuk modal, saat itu klien kami memberi jaminan surat tanah berupa kebun sawit dua hektare bernilai Rp600 juta,” ucapnya

Selanjutnya sekitar 20 hari, kliennya baru mendapat uang tambahannya lagi senilai Rp50 juta. Dan sekitar satu bulan selanjutnya kliennya baru menerima Rp20 juta, dan 15 hari kemudian baru menerima Rp10 jutanya.

“Total keseluruhan Rp130 juta yang diterima secara berangsur-angsur sebanyak empat kali, dengan jaminan surat tanah tersebut,” katanya.

Petaka Rusdi pun tiba ketika kayu gelam yang akan dikirim ke AN belum juga keluar dari hutan lantaran kondisi sungai yang kering.

“Datanglah AN ke klien kami meminta mobil Grand Livina yang masih kredit secara paksa,” ucapnya.

Bahkan menurut David, terlapor juga saat meminta mobil milik kliennya secara paksa mengancam akan mempolisikan kliennya tersebut.

“Setelah diserahkan mobilnya, klien kami juga disuruh menandatangani surat kosong, mobil itu juga dinilaikan dengan harga Rp40 juta tanpa surat pernyataan hanya sebatas lisan,” ucapnya.

Beberapa bulan kemudian, lantaran mobil tersebut berstatus kredit, pihak leasing datang ke Rusdi menagih angsuran yang sudah menunggak empat bulan lebih.

Akhirnya Rusdi ditemani AN datangi kantor leasing. Dimana Rusdi menebus tunggakan cicilan mobil yang telah disita oleh mantan rekan bisnisnya tersebut.

“Surat angsuran itu dibawa oleh terlapor jadi klien kami tidak memegang data sama sekali, ya maklum orang diancam akan dipolisikan, tak pernah keluar kebun, tak pernah keluar dari hutan ya pasti ketakutan,” ucapnya.

Padahal menurutnya, justru AN lah yang mendatangi Rusdi yang merupakan pengusaha kayu gelam menawarkan pinjaman modal.

“Jadi Rusdi ini ngambil (kayu gelam) dari anak buahnya dan Rusdi menjualnya ke AN,” ucapnya.

Ditambahkan David Sanaki uang Rp130 juta yang dipinjam kliennya itu belum cukup satu bulan, terlapor sudah menagih.

Jadi menurut David dari jaminan saja sebenarnya sudah lebih dari uang yang diberikan ke kliennya.

“Jadi kami datang ke SPKT Polda untuk melaporkan AN dengan sangkaan pasal 368 KUHP,” ucapnya.

Kini laporan Rusdi telah diterima di SPKT Polda sumsel dengan nomor LP: STTLP /502/VIII/2022/SPKT.

“Harapan kami untuk laporan klien kami segera diproses dengan secepatnya, ” ucapnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.