Palembang, Sumselupdate.com – Rizki Prayoga (15), warga Jalan Tegal Binangun, lorong Talang Petai, Kecamatan Plaju Palembang, telah kehilangan satu unit Handphone merek Samsung A14 miliknya usai ditodong pelaku tak dikenal.
Peristiwa penodongan yang dialami korban, terjadi di Jalan Amin Mulya, tepatnya di samping Kantor Dekranasda Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, pada Senin (25/11/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.
Tak terima kejadian yang dialaminya, membuat korban melapor ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
“Awalnya saya berboncengan sepeda motor bersama teman saya, saya yang bawa motor, lewat jalan disamping Dekranasda. Di lokasi itu, ada dua pelaku tiba-tiba keluar dari semak-semak, langsung menghadang motor kami pakai sepeda motornya,” ungkap Rizki, saat ditemui usai membuat laporan polisi, pada Senin (25/11/2024) sore.
Karena dihadang, diakui Rizki, dirinya terpaksa menghentikan sepeda motor yang dibawanya.
Baca juga : Modus Pinjam Korek Api, Pelaku Penodongan di Atas Jembatan Ampera Ditangkap Polisi Usai Korban Berteriak
“Salah satu pelaku itu langsung memiting leher saya, dan menggeledah badan saya. Ketika itu dirinya mengambil Handphone saya, dan kedua pelaku langsung kabur,” jelasnya.
Masih kata Rizki, disaat kejadian tersebut juga ia melihat salah satu pelaku lainnya mengeluarkan sesuatu yang diduga senjata api.
“Saya diancam waktu itu, tapi yang saya curigai, kenapa motor yang saya bawa tidak diambil, memang motor itu punya teman saya yang dibonceng, Handphone teman saya juga tidak diambil pelaku, cuma Handphone saya saja. Saya curiga dengan teman saya itu, mungkin dia komplotan para pelaku, dan ketika saya mau temanin dia untuk buat laporan polisi ini, dia seperti ketakutan,” tukasnya.
Baca juga : Kapolres Pagaralam Pimpin Apel Pergeseran Personel untuk Pengamanan Pilkada Serentak
Untuk laporan pelapor atau korban atas nama Rizki Prayoga, telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang. Laporan itu dibenarkan oleh Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP heri.
“Laporannya atas dugaan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP. Saat ini laporannya, sudah kami serahkan ke unit Reskrim, untuk dilakukan penyelidikan lebih labjut,” tutupnya. (**)











