Pelaku Penodongan 5 Pelajar di Danau Opi Jakabaring Palembang Diringkus!

Writer: - Kamis, 10 April 2025
Monimo Saputra, pelaku penodongan terhadap lima pelajar di Danau OPI Jakabaring Palembang dihadirkan konferensi pers di Polrestabes Palembang, Kamis (10/4/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Candra Budiman).

Palembang, Sumselupdate.com – Sempat viral di media sosial karena terekam CCTV, seorang pria melakukan aksi penodongan terhadap lima orang pelajar di Danau OPI Jakabaring.

Kini pria tersebut telah berhasil diringkus anggota unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.

Read More

Pelaku yakni Monimo Saputra (34) alias Acol, warga Jalan Karya, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan SU I Palembang. Dirinya ditangkap, saat berada tak jauh dari rumahnya.

Informasi yang dihimpun, aksi pelaku dilakukannya pada Rabu (12/4/2025) sekitar pukul 14.44 WIB, di Danau OPI Jakabaring, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring  Palembang.

Kasus ini berawal saat korban Apriansyah (19), bersama empat rekannya yang masih di bawah umur, sedang nongkrong di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kemudian, tiba-tiba datang pelaku seorang diri menggunakan sepeda motor jenis matic, langsung mengancam dengan cara menodongkan pistol dan pisau ke arah para korban.

Saat itu, pelaku langsung merampas handphone milik korban sebanyak lima unit, dan langsung pergi meninggalkan para korban dengan menggunakan sepeda motor.

Atas kejadian tersebut korban kehilangan lima unit HP merk Realme Note 50, Vivo Y17S, Redmi 9A, OPPO A18, OPPO F7, dan melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polrestabes Palembang.

“Benar sekali, pelaku ini sempat viral di medsos, lantaran melakukan aksi penodongan terhadap lima pelajar di Danau OPI,” Ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, Kamis (10/4/2025) pagi.

Dari laporan itu, lanjut Harryo, anggota unit Pidum Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui Indetitas serta keberadaannya, pelaku pun langsung diringkus.

“Pelaku kita ringkus saat berada tak jauh dari rumahnya. Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk Vivo Y17 S warna Grey milik korban hasil kejahatan pelaku dan satu bilah senjata tajam jenis pisau lalu senjata api rakitan yang digunakan pelaku saat beraksi,” tukasnya.

Atas ulahnya pelaku terancam pasal 365 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.

Sedangkan pelaku Monimo Saputra mengakui perbuatannya yang sudah menodong lima korban di Danau OPI, dengan alasan butuh uang untuk kebutuhan makan sehari-hari.

“Saya tidak ada pekerjaan, jadi terpaksa menodong. Untuk senjata api itu saya pinjam dari teman yang tinggal di belakang kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel,” tutupnya menyesal.

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts