Jakarta, Sumselupdate.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya meminta maaf atas pernyataannya terkait surat Al Maidah:51. Pernyataan itu disampaikannya secara spontan atau dalam kondisi yang oleh awak mediadisebut dengan istilah ‘door stop’, menghentikan narasumber di pintu untuk meminta tanggapan mereka terhadap beragam isu.
“Saya sampaikan kepada semua umat Islam atau yang merasa tersinggung, saya sampaikan mohon maaf,” jawab Ahok saat ditanyakan tanggapannya mengenai kelanjutan kasus penistaan agama di Balai Kota DKI, Senin (10/10) kemarin.
Tak hanya memohon maaf, Ahok minta ke depan semua pihak tak lagi membahas masalah ini. Sebab dia mengakui, pernyataannya justru menganggu ketentraman dan keharmonisan hidup berbangsa dan bernegara. Dia pun berjanji, tak akan lagi mengungkit masalah agama dalam setiap kesempatan.
Pernyataan maaf ini disampaikan Ahok setelah protes keras bermunculan dalam dua pekan pasca pernyataannya di hadapan warga Kepulauan Seribu itu.
Dalam catatan Markas Besar Kepolisian RI, ada delapan laporan terkait dugaan penistaan agama yang dituduhkan Ahok. Direktur Tindak Pidana Umum dari Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Andrianto, merinci empat laporan langsung disampaikan ke kantornya, satu laporan ke Polda Sumatera Selatan, dan tiga laporan ke Polda Metro Jaya.
Ahok dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dimaksud pasal 156 A KUHP juncto pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Meski ada kata maaf, Polri bertekad menuntaskan proses hukum terhadap Ahok.
“Proses hukum ada langkah-langkah yang harus diikuti. Itu berkaitan dengan pembuktian,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Pol. Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/10).
Boy menambahkan, permintaan maaf bisa meredam keresahan di masyarakat dalam konteks isu agama. Namun proses hukum terhadap beragam laporan masyarakat itu memiliki kondisi berbeda, mengingat Polri memiliki tugas untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran hukum yang dilaporkan masyarakat.
Demi kebutuhan itu, penyidik Polri akan menelusuri video rekaman yang menunjukkan peristiwa di Kepulauan Seribu. “Kita cari transkrip aslinya, video aslinya seperti apa yang durasi panjang akan di telusuri di Pulau Seribu, durasi pendek yang didapat dari pelapor,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 10 Oktober 2016.
Kata Agus, video itu akan ditelusuri tim Cyber Crime Bareskrim Polri. “Jadi, semuanya akan kita periksa ke cyber crime dan Pusat Laboratorium Forensik kita, untuk dianalisa dan kemudian dibuat transkripannya, supaya tahu apa sih perbedaan antara yang di potong dengan yang asli, jadi lengkap durasinya,” katanya.
Selain itu, polisi juga akan meminta keterangan dari saksi ahli untuk bisa menyimpulkan ada tidaknya tindak pidana saat Ahok berdialog dengan warga Kepulauan Seribu.
Terkait permintaan maaf Ahok, Sekretaris Jenderal Dewan Syuro DPD Front Pembela Islam Jakarta, Habib Novel Bamukmin, mengemukakan tak akan menarik laporan mereka atas terhadap pernyataan Gubernur DKI Jakarta. “Permintaan maaf kami terima sebagai sesama anak bangsa. Ya, kami tetap proses masalah hukum,” ujarnya, Senin (10/10).
Pemuda Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi yang melaporkan Ahok juga tetap mendesak penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini. “Laporan tetap lanjut. Kita minta Polda segera memanggil Ahok dan memproses hukum. Ahok minta maaf silakan, itu bagus saja. Tapi proses hukum lanjut,” ujar Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman.
Dia menilai permintaan maaf mestinya tak menggugurkan perbuatannya di mata hukum. Sebab permintaan maaf adalah bentuk tanggung jawab moral, sedangkan hukum memiliki konsekuensi sanksi yang bersifat memaksa. “Minta maaf itu satu hal, tapi penistaan agama adalah kasus pidana yang harus diproses hukum dengan seadil-adilnya,” katanya.
Pedri menegaskan, kasus Ahok ini juga bisa menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya, agar lebih berhati-hati dan tidak sembarangan mengeluarkan pernyataan.
Ketua Forum Umat Islam (FUI) Sumsel, Umar Said, juga menilai permohonan maaf Ahok tidak akan menghentikan tuntutan agar kasus pidana penistaan agama yang dilakukan yang bersangkutan mandeg. “Kita justru mendesak Kapolri untuk segera memproses hukum dan mempidanakan Ahok”, ujarnya di sela aksi ormas Islam yang memprotes pernyataan Ahok terkait surat Al Maidah:51 di Gedung DPRD Sumsel kemarin. (shn)