Palembang, Sumselupdate.com — Demi dapat membeli Narkoba jenis Shabu-shabu, Noufal Rifqi (27), tega mencuri tabung gas, mesin pompa, dan kompor milik neneknya sendiri bernama Suriani, yang berada di Lorong Fuad l, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, pada 10 Agustus 2026 lalu.
Atas ulahnya itu, Noufal Rifqi harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek SU II Palembang, setelah ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya.
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, saat gelar konferensi pers dengan dihadiri pelaku, pada Selasa (1/9/2026).
“Awal mulanya itu ada warga sekitar yang memberitahukan kepada korban bahwa barang-barang di rumahnya sudah dibawa oleh pelaku, barang berupa tabung gas, mesin pompa air, kompor gas, empat lusin piring makan, satu set prasmanan dan satu buah panci dandang,” ungkap Kompol Dedi.
Korban yang diberitahu oleh saksi warga sekitar tempat tinggalnya itu bahwa cucunya sudah mencuri barang-barang di dalam rumahnya, langsung pulang ke Palembang dari Bengkulu, untuk mengecek kebenarannya.
Baca juga: Kasus Dugaan Pencurian Kelapa di Air Saleh Dibawa ke LPSK, Lima Saksi Minta Perlindungan
“Korban ini sedang berada di Bengkulu, ketika dia pulang ke Palembang, memang benar, korban melihat barang-barang berharga miliknya sudah hilang sehingga mengalami kerugian sekitar Rp 3,7 juta. Kemudian korban melapor ke Polsek SU II, lalu kami tindaklanjuti hingga berhasil meringkus pelakunya, yang merupakan cucu kandung dari korban sendiri,” jelas Dedi.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, lanjut, Kapolsek SU II Palembang, bahwa dirinya sudah tiga kali melakukan pencurian di rumah korban.
“Pelaku ini tinggal bersama ayah, dan kedua saudaranya di tempat korban. ayah dan kedua saudaranya telah mendekam di penjara atas kasus pencurian dan kini pelaku Noufal yang tinggal di rumah neneknya juga melakukan hal yang sama, dan menyusul ayah serta dua saudaranya mendekam di penjara, pelaku dijerat dengan pasal 481 KUHPidana,” tukasnya.
Baca juga: Dugaan Pencurian Kelapa di Banyuasin Naik Penyidikan, Kerugian Korban Capai Rp60 Juta
Sementara pelaku mengakui telah mencuri barang-barang berharga milik neneknya dengan cara masuk ke dalam rumah dengan merusak papan kayu yang menutupi pintu.
“Barang-barang itu saya jual, uangnya habis saya gunakan untuk membeli makan, minum dan beli Shabu,” tutupnya menyesal. (**)











