Palembang, Sumselupdate.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan 18 kasus peredaran narkotika, termasuk jenis baru berupa etomidate cair.
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, petugas menghancurkan 4.114,7 gram shabu, 291 butir ekstasi, serta 753,5 mililiter etomidate. Selain itu, ratusan cartridge etomidate turut dimusnahkan.
Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp5,7 miliar apabila beredar di masyarakat. Penyidik menyisihkan sebagian kecil barang bukti untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan sesuai prosedur hukum.
Sebanyak 18 laporan polisi itu berasal dari tujuh wilayah, yakni Musi Banyuasin, Palembang, Banyuasin, Muara Enim, Prabumulih, OKU Timur, dan OKI.
Total 27 tersangka kini menjalani proses hukum dan terancam pidana mati atau penjara seumur hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Pemusnahan ini merupakan komitmen nyata Polda Sumsel dalam mendukung agenda nasional pemberantasan narkoba. Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkotika di Sumatera Selatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan yang dilakukan secara terbuka tersebut juga menjadi wujud transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum.
Secara geografis, Sumatera Selatan dinilai menjadi salah satu jalur distribusi narkotika di Pulau Sumatera. Dengan pemusnahan ini, aparat berharap dapat memutus rantai suplai yang berpotensi menyebar ke berbagai daerah.
Berdasarkan estimasi penyidik, barang bukti yang dimusnahkan berpotensi menyasar sekitar 49.980 pengguna. Artinya, puluhan ribu jiwa disebut berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri unsur Kejaksaan, Laboratorium Forensik, Propam, Direktorat Tahanan dan Barang Bukti, perwakilan organisasi anti narkoba, advokat, serta awak media.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Palembang juga memusnahkan 8.282 gram sabu dan 770 butir ekstasi pada 24 Februari 2026, sebagai bagian dari konsistensi penindakan di wilayah hukum Sumatera Selatan.
(**)











