Palembang, Sumselupdate.com – Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajdi, SIK bersama dengan Forkopimda Sumsel memusnahkan 50 kilogram shabu-shabu hasil ungkap kasus jaringan internasional diduga berasal Iran atau negara segitiga bulan sabit emas, Rabu (15/1/2025).
Barang bukti 50 kilogram shabu-shabu tersebut merupakan ungkap kasus yang dilakukan Timsus IT Direktorat Narkoba Polda Sumsel bersama dengan Dirtipid Narkoba Polri, yang berlangsung pada pertengahan Desember 2024.
Di mana selain 50 paket shabu-shabu yang dikemas lakban coklat itu petugas juga menangkap 2 orang tersangka.
Kedua tersangka yakni Yogi Yanwar dan Muji Supriyanto merupakan warga Bogor berperan sebagai pengedar.
Seperti diterangkan Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian, yang menarik dari barang bukti tersebut adalah jenis kristal dari shabu-shabu tersebut memiliki kadar metapetamin yang lebih tinggi.
“Shabu-shabu yang diamankan ini berbeda dengan biasanya, dengan warna dan bentuk kristal yang lebih besar juga,” ucapnya.
Barang bukti 50 kilogram shabu-shabu tersebut dimusnahkan dengan cara dicampur dengan cairan porselen yang kemudian diblender menggunakan mesin bor di dalam wadah tong.
Sebelumnya, Yogi Yanuar dan Muji Supriyanto adalah pelaku penyeludupan 50 kilogram shabu-shabu yang berhasil ditangkap Timsus IT Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Keduanya ditangkap saat mengendarai mobil Wuling Confero warna abu-abu saat berada di Jalan Gunung Gede, Perumahan Griya Bantar Sentosa, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Jumat (13/12/2024).
Keduanya ditangkap setelah ditemukan dua karung putih yang masing-masing berisi 25 paket shabu-shabu.
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi, SIK menjelaskan penangkapan dia penyelundup 50 kilogram shabu-shabu ini berawal dari pengembangan ungkap kasus 3 kilogram yang dilakukan pihaknya di bulan Juli 2024.
“Kita melakukan join investigation bersama Bareskrim Polri,” ucapnya.
Harris menyebut shabu-shabu yang dikemas 50 paket plastik klip bening yang dilakban coklat ini berasal dari negara Iran. “Kedua tersangka ini perannya jadi kurir,” katanya.
Terpisah kedua tersangka mengaku awalnya mendapatkan perintah dari kenalannya berinisial ER yang kini buron.
Seperti yang diterangkan Yogi Yanuar awalnya dia tak mengetahui isi dari paket yang diperintah oleh ER (DPO) untuk diantarkan ke wilayah Bantarjari Kota Bogor.
Barulah saat dalam perjalanan ER (DPO) memberi tahu kedua tersangka paket yang dibawanya tersebut adalah shabu-shabu.
Namun ER (DPO) meminta kedua tersangka saat di tengah perjalanan untuk ditinggal dan akan menyusul kedua tersangka setelah tiba di tujuan.
“Belum ada janji upah kata dia (ER-red) yang penting kerja aja dulu, ini baru pertama kali,” ucap Yogi.











