Polisi Tahan Oknum Pelatih Tari Diduga Cabul di Pagaralam, Berikut Laporannya

Rabu, 28 Agustus 2024
Polisi Tahan Oknum Pelatih Tari Diduga Cabul di Pagaralam, Berikut Laporannya

Laporan : Novrico Saputra

Pagaralam,Sumselupdate.com – Masih ingat pelatih tari yang dilaporkan kasus pencabulan terhadap muridnya, akhirnya oleh pihak berwajib dilakukan penahanan.

Read More

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda SH SIK MT didampingi Kasat Reskrim Iptu Chandra Kirana SH.

Kapolres menyebutkan, setelah melakukan penyidikan secara estafet oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pagar Alam, akhinya tersangka IS, oknum pelatih diamankan Polisi pada Sabtu tanggal 24 Agustus lalu

Kapolres menjelaskan, Awalnya diakukan pemeriksaan sebagai saksi, tapi setelah cukup bukti dilakukan gelar perkara kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Usai gelar perkara tersebut, yang bersangkutan IS langsung dilakukan penahanan,” bebernya.

Sebelumnya, sudah dilakukan pemeriksaan saksi – saksi. Juga pemeriksaan kejiwaan korban dan juga pemeriksaan ahli Psikologi dan ahli Kejiwaan selanjutnya dilaksanakan gelar perkara.

Yang mana telah cukup alat bukti sebagaimana 184 KUHAP dengan hasil bahwa TERLAPOR IS dinaikan statusnya sebagai TERSANGKA. Selanjutnya tersangka diamankan dan telah dlakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Untuk saat ini tersangka telah dilalukan penahanan terhadap tersangka diduga keras melakukan tindak pidana.

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan.

Atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul atau orang sudah dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan anak yang belum dewasa.

Yang sejenis dengan dia, padahal diketahuinya atau patut disangkanya bahwa anak itu belum dewasa.

Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHPidana. Dengan ancaman pidana 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Unit PPA Amankan Barang Bukti

Setelah kasus yang didalami sejak dilaporkan korban HRS (16), siswa disalahsatu SMA di Pagar Alam penyidik sudah mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya, sebuah buah kasur busa berwarna cokelat bermotif teralis yang ada tulisan OLYMPIC. Sehelai seprai kasur berwana hitam bermotif kotak berwarna putih.

Sementara, yang di sita dari korban sebagai barang bukti diantaranya, sehelai baju kaos kerah warna biru langit, sehelai celana olah raga panjang berwarna hitam polos. Juga sehelai celana dalam berwarna hijau polos.

Termasuk surat pemeriksaan Psikologi terhadap korban, dan aurat keterangan pemeriksaan kejiwaan terhadap korban

Diberitakan sebelumnya, IS tercatat berdomisili di kawasan Koramil Lama Kelurahan Beringin Jaya Kecamatan Pagar Alam Utara

Kasus pencabulan sesama jenis ini sempat viral di media sosial, yakni X (dahulunya twiter).

Insiden yang dilaporkan AR terjadi pada Minggu (2/6), dan pada hari berikutnya, AR menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pagar Alam.

Kasus ini segera menjadi perhatian publik setelah AR mengungkapkan pengalamannya melalui threads di media sosial X.

Dalam cuitannya, AR menceritakan secara rinci pelecehan yang diduga dilakukan oleh IS, yang seharusnya memiliki hubungan profesional sebagai guru dan murid.

Bukti-bukti tambahan berupa percakapan di aplikasi WhatsApp antara AR dan IS juga telah beredar luas di media sosial.

Percakapan tersebut diduga mengandung pesan-pesan yang tidak pantas antara guru dan murid, yang semakin memperkuat dugaan terhadap IS.

Kasus ini memicu reaksi beragam dari masyarakat. Banyak yang mendukung AR dan meminta agar keadilan ditegakkan.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts