Oknum BAAK UIN Raden Fatah Resmi Jadi Tersangka Kasus Cabul Sejenis ke Mahasiswa Baru

Rabu, 28 Agustus 2024
Oknum BAAK UIN Raden Fatah Resmi Jadi Tersangka Kasus Cabul Sejenis ke Mahasiswa Baru

Laporan, Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com- Karimin (49) kassubag BAAK UIN Raden Fatah Palembang yang tertangkap basah melakukan tindakan asusila sejenis terhadap seorang mahasiswa baru, resmi ditetapkan tersangka oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui, Karimin(49) ditangkap warga dan rekan korban termasuk Anggota BEM UIN Raden Fatah Palembang, saat melakukan tindakan asusila sejenis terhadap korbannya.

Yang terjadi di indekos korban yang berada di Jalan Inspektur Marzuki, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, pada Minggu (25/08/2024) malam sekitar pukul 21:00 wib.

Kirimin yang tertangkap basah langsung dibawa dan dilaporkan ke Polda Sumsel atas perbuatan mesumnya itu.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo SIK saat jumpa pers menyebut aksi mesum tersangka Karimin ini telah dilakukan kedua kali.

” Modusnya tersangka ini membujuk rayu korban, kemudian tersangka mencumbu korban, korban sempat mengusir tersangka dengan halus. Lalu yang kedua kali dimana korban sudah menyiapkan kamera untuk merekam pelaku sebagai bukti,”jelasnya.

Atas perbuatannya, Karimin dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 nomor 17 tahun 2016 pengganti UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindung anak.

“Dengan ancaman hukuman palingan lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,”tegasnya.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait