Jakarta, Sumselupdate.com — Pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Gibran Rakabuming Raka dalam sidang pembuktian.
Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Pemohon, Bambang Widjojanto, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/9/2026). Bambang meminta agar MK mempertimbangkan pemanggilan Gibran untuk memberikan keterangan dalam persidangan.
Selain Gibran, Pemohon juga meminta MK memanggil Menteri Pendidikan dan Menteri Hukum.
“Izin Majelis, ada satu hal. Kami sudah mengajukan surat permohonan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Jakarta 28 September, permohonan pemanggilan pihak untuk didengar keterangannya dalam tahap pembuktian. Ada Saudara Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan, dan Menteri Hukum. Itu suratnya sudah kami kirim, mohon untuk dipertimbangkan untuk dipanggil,” kata Bambang dalam persidangan.
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan MK telah menerima surat permohonan tersebut. Namun, menurut dia, permintaan pemanggilan itu belum selesai dibahas dan akan dibicarakan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
“Iya, kami sudah terima surat itu tetapi belum dibahas. Nanti akan dibahas dalam RPH yang terpisah,” ujar Saldi.
Bambang kemudian mengingatkan kembali mengenai surat tersebut. Saldi menjelaskan bahwa permintaan itu sudah dibahas, tetapi pembahasannya belum selesai.
“Sudah dibahas tetapi belum selesai,” kata Saldi.
Sidang pada Rabu (30/9/2026) digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak Pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan. Berdasarkan agenda persidangan, sidang berikutnya dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Termohon serta Pihak Terkait.
Perkara Syarat Pendidikan Gibran
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh 12 Pemohon, salah satunya mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana. Permohonan tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026.
Para Pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Dalam permohonannya, Pemohon meminta MK menguji persoalan tersebut melalui proses persidangan. Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan apabila hal tersebut terbukti berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.
Sebaliknya, apabila dalam persidangan terbukti Gibran memenuhi persyaratan pendidikan, konsekuensi hukumnya diserahkan kepada penilaian Mahkamah.
“Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” ujar Bambang.
Perkara tersebut tercatat sebagai PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Dalam perkara ini, KPU RI menjadi Termohon, sedangkan Bawaslu RI tercatat sebagai Pihak Turut Terkait.
Sementara itu, KPU dalam persidangan sebelumnya mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut serta kedudukan hukum para Pemohon. KPU juga menyatakan bahwa dalil Pemohon mengenai persoalan syarat pendidikan tersebut dibangun berdasarkan asumsi dan indikasi yang menurut KPU belum didukung keadaan spesifik maupun bukti konkret.
(**)







