Laporan : Romadon
Palembang, Sumselupdate.com- Sakit hati terdakwa Zulkarnain divonis 9 tahun 6 bulan penjara akibat membakar rumah warga yang di lorong roda Palembang.
Dalam amar putusnya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Zulkarnain telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran, yang menimbulkan bahaya umum bagi barang melanggar Pasal 187 ke-1 KUHAPidana.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Zulkarnain dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan,” tegas hakim ketua Raden Zainal SH MH saat membacakan amar putusan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (27/8/2024).
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir pikir terhadap putusan tersebut.
Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Desi Asian SH melalui Jaksa Penganti Satrio SH terdakwa Zulkarnain dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Dalam dakwaan JPU,bahwa sekitar pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 yang bertempat Jalan Pangeran Abdul Rohim Lorong Roda Kel. Talang Semut Kec. Bukit Kecil Kota Palembang, bahwa terdakwa yang merasa sakit hati dan tersinggung ada warga lorong roda yang melaporkan kepada suami Dewi jika terdakwa dekat dengan Dewi.
Dan warga sering membicarakan dan menuduh terdakwa membuat omongan terhadap terdakwa dan Dewi hingga kemudian akibat hal tersebut timbul niat terdakwa untuk membakar rumah Yusuf dengan cara terdakwa mempersiapkan diri dengan menggunakan pakaian dua lapis.
Untuk baju yang dalam terdakwa menggunakan baju kaos warna kuning dan di luar menggunakan pakaian baju kaos warna hitam,kemudian terdakwa menggunakan celana pendek warna hijau/abu-abu dan dilapisi celana kain kotak-kotak motif sarung dan menggunakan topi hitam koboi, dengan tujuan setelah membakar rumah.
Selanjutnya terdakwa langsung melepaskan pakaian dan menggunakan pakaian lapisan dalam agar tidak ketahuan orang dengan berganti topi pet.
Kemudian terdakwa menyiapkan bahan bakar minyak berwarna hijau yang terdakwa masukkan ke dalam plastik terlebih dahulu, dan terdakwa membawa rokok yang sudah dihidupkan untuk di bakar setelah itu terdakwa berjalan kaki dari rumah menuju ke Lorong Roda sambil merokok.
Setelah sampai ke Lorong Roda terdakwa langsung ke rumah yang berada di belakang rumah Dewi, lalu terdakwa menaiki tangga rumah tersebut, dan menyiramkan bahan bakar minyak berwarna hijau itu ke rumah tersebut lalu melempar puntung rokok setelah api menyala terdakwa langsung pergi pulang ke rumah dengan berlari, dan di perjalanan membuka baju sehingga terdakwa hanya memakai celana, dan menanggalkan baju.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban M. Yusuf mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.500 Juta dan saksi korban Muhammad Dicky Zulkarnain mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 300 juta.
Rumah lainnya termasuk rumah saksi korban H Dani terbakar pada bagian dinding Papan samping dimana rumah orang tua saksi korban tersebut berdekatan dengan rumah Yusuf, Dicky, Rasyid dan Cek Ijah juga rumahnya terbakar.