Sebut Video Viral Hanya Miskomunikasi, Kuasa Hukum Dokter Puskesmas Beberkan Kronologi Kejadian

Penulis: - Kamis, 26 Desember 2024
Kuasa hukum dr Iftitah, A Rilo Budiman SH didampingi kedua rekannya Muhammad Axel F SH, dan Muhammad Abyan Z SH

Palembang, Sumselupdate.com — Terkait video viral yang memperlihatkan seorang dokter menuduh dan mencaci pegawai pempek bernama Hermanto, kuasa hukum dr Iftitah angkat bicara.

Mereka membantah tuduhan bahwa kliennya menggunakan jabatannya untuk melakukan tindakan tidak pantas, serta menyebut insiden itu hanya miskomunikasi.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum dr Iftitah, A Rilo Budiman, SH didampingi kedua rekannya Muhammad Axel F, SH, dan Muhammad Abyan Z, SH membantah bila kliennya tersebut berbuat jahat lewat jabatannya, dan menyayangkan kenapa profesi dikaitkan dalam hal tersebut.

“Kami menyayangkan kenapa profesinya dikaitkan. Ini tidak ada hubungannya dan ini merupakan pembunuhan karakter, seolah-olah klien kami menggunakan jabatannya melakukan tindakan kejahatan,” ucap Rilo saat diwawancarai wartawan, pada Kamis (26/12/2024) malam.

Baca Juga: Viral Dokter Puskesmas Tuduh Orang Penemu Iphone Miliknya Pencuri, Penemu Harap Dokter Klarifikasi dan Minta Maaf

Menurut Rilo, video yang viral tersebut adalah miskomunikasi antara kliennya dan Hermanto, yang menemukan HP kliennya, dikarenakan kliennya emosi dan Hermanto menanggapi dengan salah.

“Tapi saat kejadian, Hermanto mengeluarkan bahasa yang tidak pantas kepada klien kami, bahkan dia akan melemparkan traffic cone (kerucut lalu lintas) kepada klien kami. Kami juga membantah bahwa klien kami melontarkan kata-kata tuduhan maling. Jika kalian lihat video viral itu tidak ada klien kami yang menuduh dia sebagai maling, tapi menanyakan kemana HP miliknya berada,” bebernya.

Di balik peristiwa yang dialami kliennya tersebut, A Rilo menduga ada aktor intelektual yang memberitakan dan mengompori kliennya agar masyarakat ikut dengan narasi yang dibuat.

“Jelas ini fitnah, ini jelas kejahatan dan Indonesia ini negara hukum ada aturan mainnya. Kami meminta kepada pelaku yang menyebarluaskan video tersebut dan juga Hermanto untuk memberikan klarifikasi atas video yang beredar. Jika dalam 1 x 24 jam belum juga melakukan pertemuan dan klarifikasi, kami akan menempuh jalur hukum,” pungkasnya.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait