Jual Ribuan Data NIK, Tujuh Terdakwa Jalani Sidang Perdana 

Writer: - Rabu, 31 Juli 2024
Tujuh terdakwa Nofriansa, Marjon Saputra ditambah 5 terdakwa perempuan, yakni terdakwa Elsa Afdini, Melna Pitri Dewi, Halisa Fitri, Melna Pitru Dewi, dan terdakwa Sica Aulia Kenedi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (31/7/2024).

Palembang, Sumselupdate.com – Akibat menjual ribuan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengaktifkan akun Whatsapp untuk dijual ke negara China secara online, tujuh terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Di hadapan Majelis Hakim Agus Pancara, SH, MH, JPU Kejari membacakan surat dakwaan kepada tujuh terdakwa Nofriansa, Marjon Saputra ditambah 5 terdakwa perempuan, yakni terdakwa Elsa Afdini, Melna Pitri Dewi, Halisa Fitri, Melna Pitru Dewi, dan terdakwa Sica Aulia Kenedi.

Read More

Dalam dakwaannya, JPU menegaskan dengan para terdakwa menjual nomor akun Whatsapp secara online sejak pertengahan tahun 2023 sampai sekarang, total keuntungan yang diraup sebesar Rp26 juta.

Saksi Welly Kasmara sebagai anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel mengatakan, para terdakwa ini dibekuk tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.

“Penjualan akun Whatsapp dengan akun orang lain. Ditemukan barang bukti ada 5 PC dan ponsel, saat melakukan aktivitas penjualan Whatsapp dengan NIK orang lain. Data akun Whatsapp ini dikompres atau dijadikan satu menjadi file TXT nomor Whatsapp, lalu dikirim via Telegram. Selanjutnya dijual ke China. Pembayarannya  ditransfer ke terdakwa Nopriansyah,” jelas saksi, Rabu (31/7/2024).

Welly melanjutkan, sedangkan peran 5 orang terdakwa perempuan ini mengecek akun Whatsapp aktif atau tidak, dan melakukan registrasi serta merekap penjualan.

“Terdakwa mendapat data NIK beli secara online, karena ada pasarnya. Dengan keuntungan terdakwa, sehari Rp5 juta,” jelasnya.

Dua sampel nomor induk kependudukan (NIK) ini, yang diperiksa penyidik, yakni milik warga Keramasan dan Ogan Baru, Kertapati.

Sehingga nomor akun Whatsapp ini menggunakan dengan mencatut atau mencuri data NIK orang lain. Dan pemilik dana NIK merasa dirugikan.

Welly menegaskan, pengungkapan kasus ini awalnya, atas laporan judi online. Sewaktu dilakukan pengerebekan, terdakwa Tarjon ada di lokasi jual beli akun Whatsapp via online ini. Satu nomor whatsapp dijual seharga Rp3.000 dijual ke luar negeri.

“Yang paling banyak dipakai Smartfriend ada juga akun Indosat. Para terdakwa beraksi sejak pertengahan tahun 2023 sampai sekarang. Saat diperiksa disita uang Rp118 juta,” tukas saksi kepada majelis hakim.

Lalu saksi Dini dari PT Smartfren mengatakan kepada majelis hakim, bahwa secara financial perusahaan diuntungkan, akan tetapi nama baik perusahaan tercoreng. Para terdakwa menggunakan paket sekali pakai atau isi uang prabayar.

Kemudian saksi Sahlan sebagai PNS Disdukcapil Kota Palembang mengatakan, atas penjualan akun Whatsapp menggunakan data NIK orang lain, masyarakat jelas dirugikan karena NIK dirugikan.

“Untuk mencegah, warga harus sebaik mungkin menjaga datanya, jangan mudah memberikan data NIK ini,” kata Sahlan.

Selanjutnya keterangan saksi Ilham sebagai PNS Lurah Sematang Borang mengaku kaget atas kejadian ini.

“Awalnya rumah itu kosong tidak ada aktivitas kata Pak RT. Setelah kejadian itu baru ramai,” kata saksi.

Sementara itu saksi Pandu, anggota Polri menegaskan, kejahatan siber ini rumit, karena semuanya palsu.

Beberapa situs judi online diblokir, tapi saking banyaknya membuat kewalahan. Kemudian yang buat judi online itu programer. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts