Jakarta, Sumselupdate.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar markas judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam operasional perjudian daring lintas negara.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Dittipidum Bareskrim Polri di bawah komando Brigjen Pol Wira Satya Triputra. Polisi menyebut penggerebekan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyelidikan yang panjang serta adanya informasi dari masyarakat yang kemudian kami respons,” ujar Brigjen Wira Satya Triputra saat memberikan keterangan di lokasi, Sabtu (9/5/2026).
Menurut Wira, dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan aktivitas perjudian online yang dijalankan secara terorganisir dan melibatkan jaringan lintas negara.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” jelasnya.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (7/5/2026). Saat operasi berlangsung, para pelaku disebut tengah menjalankan aktivitas perjudian online.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online,” tegasnya.
Dari total 321 orang yang diamankan, mayoritas merupakan warga negara Vietnam dan Tiongkok. Rinciannya, sebanyak 228 warga Vietnam, 57 warga Tiongkok, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja.
Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam operasional judi online tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain brankas, paspor, telepon genggam, laptop, komputer, serta uang tunai dari berbagai mata uang asing.
“Kami telah mengamankan brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai macam negara,” ungkap Wira.
Saat ini, seluruh WNA yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri guna mendalami peran masing-masing dalam jaringan perjudian daring internasional tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(**)











