Terbongkar di Dunia Maya, Dua Promotor Judi Online Palembang Terafiliasi Server Kamboja

Writer: - Senin, 2 Februari 2026
Petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan dua tersangka promosi judi online yang terafiliasi dengan server luar negeri saat pengungkapan kasus di Palembang. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Dua pria asal Kecamatan Kemuning, Palembang, ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel setelah terbukti mempromosikan situs judi online melalui media sosial Facebook.

Penangkapan dilakukan pada Senin (27/01/2026) setelah keduanya terjaring patroli siber yang rutin dilakukan kepolisian.

Read More

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dwi Utomo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari temuan akun Facebook yang aktif mempromosikan situs judi online bernama QQ Toto.

“Dalam patroli siber ditemukan akun Facebook atas nama Jojo Kono yang mempromosikan situs judi online. Dari situ kami lakukan penelusuran,” kata Dwi Utomo.

Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah lokasi di kawasan Perikanan 4, Kecamatan Kemuning, Palembang. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan Rahmat Akbar (23), seorang mahasiswa yang diketahui mengelola lebih dari 200 akun Facebook untuk keperluan promosi judi online.

Dari tangan Rahmat, polisi menyita tiga unit laptop yang digunakan untuk menjalankan aktivitas promosi tersebut.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga mengarah ke tersangka lain, Darsono (33). Darsono ditangkap di kediamannya di Jalan Srijaya, Palembang. Berdasarkan hasil penyidikan, Darsono diduga memiliki keterkaitan langsung dengan server judi online yang beroperasi di Kamboja.

“Tersangka Darsono terafiliasi langsung dengan server judi online di Kamboja. Hal ini diperkuat dengan ditemukannya paspor milik tersangka yang terdapat cap imigrasi Kamboja,” jelas Dwi.

Diketahui, kedua tersangka telah menjalankan aktivitas promosi judi online sejak tahun 2023. Rahmat Akbar menerima upah sebesar Rp3,5 juta per bulan, sedangkan Darsono memperoleh gaji Rp7 juta per bulan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 426 juncto Pasal 20 huruf c dan huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori VI.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts