Peringatan ke-64 HBA, Kajari OKU Timur Ungkap Akan Ada Tersangka Baru Kasus Dana Hibah Bawaslu

Writer: - Senin, 22 Juli 2024
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur, Andri Juliansyah, SH, MH didampingi sejumlah Kepala Seksi (Kasi) di lingkungan Kejaksaan Negeri OKU Timur memimpin langsung press realese, Senin (22/7/2024).

Martapura, Sumselupdate.com – Puncak kegiatan Hari Bhakti Adyaksa ke 64 tahun dengan mengusung tema ‘Akselerasi Kejaksaan Untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas’, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur menggelar upacara di halaman kantor Kejaksaan Negeri OKU Timur, Senin (22/7/2024).

Usai melaksanakan upacara peringatan HBA tersebut, Kejaksaan Negeri OKU Timur kemudian menggelar press realese terkait pencapaian kinerja jajarannya.

Read More

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur, Andri Juliansyah, SH, MH didampingi sejumlah Kepala Seksi (Kasi) di lingkungan Kejaksaan Negeri OKU Timur memimpin langsung press realese.

Andri Juliansyah membeberkan kasus yang menonjol di Kejaksaan Negeri OKU Timur selama tahun 2024.

“Sementara untuk kasus menonjol perkara penyidikan penggunaan Dana Hibah Bawaslu tahun anggaran 2019. Ada fakta baru di persidangan kemungkinan juga akan ada tersangka baru yang ditetapkan dalam dekat ini,” tutup Kajari.

Baca Juga: Terkait Kasus Dana Hibah Bawaslu OKU Timur, Kejari Sudah Panggil 37 Saksi

Selain kasus menonjol, Kajari OKU Timur membeberkan sejumlah capaian kinerja Kejari OKU Timur dari semua bidang. Mulai dari bidang pembinaan dengan serapan anggaran sebesar Rp160.909.156.

Lalu bidang intelijen Kejari OKU Timur pada Pengamanan Proyek Strategis (PPS) daerah sebanyak 11 kegiatan dengan pagu anggaran sebesar Rp75.637.723.000.

Lalu, Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebanyak tiga kali kegiatan, penyuluhan hukum dua kali kegiatan, dan posko pemilu dua kali kegiatan.

“Pada pemilu lalu, kita lakukan dengan aman dan tertib, tidak ada hambatan apapun. Ke depan untuk Pemilukada, Kejaksaan menyiapkan Gakumdu yang bekerja sama dengan Bawaslu dan Polres OKU Timur,” ujar Kajari.

Baca Juga: Mantan Bupati Hingga Ketua DPRD OKU Timur Jadi Saksi Kasus korupsi Dana Hibah Bawaslu

Dijelaskanya lagi, untuk bidang tindakan Pidana Umum (Pidum), telah menyelesaikan perkara Restoratif Justice (RJ) sebanyak enam perkara.

“Dua perkara sedang diusulkan, jika disetujui maka akan diselesaikan delapan perkara,” sebutnya lagi.

Selain itu, Kejari OKU Timur juga telah membentuk tiga rumah Restoratif Justice (RJ), di antaranya di Kecamatan Buay Madang Timur (BMT), Martapura, dan Kecamatan Buay Pemuka Peliung.

Sementara untuk tindak perkara sepanjang tahun 2024 pada bulan Juli, bidang Pidana Umum telah menyelesaikan sebanyak 165 perkara.

Baca Juga: Kejari OKU Timur Sita Rp2 Miliar Lebih dari Kasus Penyalahgunaan Dana Hibah Bawaslu

“Untuk tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari OKU Timur telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp2.477.053.312 dan telah dibayarkan denda sebesar Rp100 juta yang sudah masuk ke BNPB Kejari OKU Timur,” ucapnya.

Lalu, pada Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Kejaksaan Negeri OKU Timur telah melakukan dua kali pemusnahan barang bukti, dengan jumlah perkara sebanyak 62 perkara tindak pidana umum.

Tiga Terdakwa Divonis Bersalah

Sebagaimana diketahui kasus dana hibah Bawaslu OKU Timur yang merugikan negara sebesar Rp4,6 miliar, ketiga terdakwa telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

Ketiga terdakwa tersebut dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 dan 2021.

Ketiga terdakwa, yakni Karlisun dan Akhmad Widodo yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) tahun 2019-2020, serta Mulkam yang bertindak sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, dijatuhi hukuman penjara dengan durasi berbeda.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Widodo dengan pidana penjara selama 2 tahun 5 bulan, terdakwa Karlisun dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dan terdakwa Mulkam dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan,” ujar hakim Ketua Edi Terial, SH, MH.

Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa dikenai denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

Mereka juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara: Akhmad Widodo sebesar Rp250 juta, Karlisun sebesar Rp 224 juta, dan Mulkam sebesar Rp350 juta. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts