Laporan: Rahmat Agusman
Martapura, Sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri OKU Timur akhirnya menyita uang hasil penyalahgunaan dana hibah yang dikelola oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Timur.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah, SH, MH didampingi Kasi Intel Achmad Arjansyah Akbar serta beberapa Kasi di lingkungan Kejari OKU Timur.
Kerugian negara yang diperbuat oleh tiga tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejari OKU Timur yang lalu, didapati uang sebesar Rp2.477.053.312.
“Masih ada sekitar Rp2 miliar rupiah lagi yang belum kita lakukan penyitaan,” terang Kajari. Selasa, (19/9/2023). Di Kejaksaan Negeri OKU Timur.
Lanjut Kajari, uang hasil sitaan dana hibah Bawaslu OKU Timur tersebut akan dititipkan di rekening penampungan Kejaksaan yaitu Bank BRI.
“Uang kita titipkan pada hari ini juga ke rekening penampungan Kejaksaan yaitu di Bank BRI dan perwakilan dari BRI pun juga sudah ada jadi uangnya langsung kita titipkan,” tuturnya.
Sementara, untuk aset dan harta milik tersangka, pihak Kejaksaan Negeri OKU Timur masih melakukan pengembangan sebelum dilakukan penyitaan juga.
Diketahui Dana hibah 2019 dan 2020 berlangsung tersangka menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Menurut Kajari, seharusnya saat penetapan pilkada 2020 selesai, tiga bulan setelah itu sisa dana hibah itu harus dikembalikan. Hal itu sesuai aturan permendagri.
“Para tersangka ini tidak langsung mengembalikan tapi digunakan untuk kepentingan pribadinya dan seolah-olah dia tidak menggunakan uang ini mencoba untuk menyetorkan ke Bawaslu Provinsi, maka tim penyelidik melakukan menyelusuran terhadap kegiatan tersebut dan melakukan penyitaan dari Bawaslu Provinsi,” pungkasnya. (**)











