Tipu Perwira Polri, Oknum Polisi Akui Uang Rp150 Juta Dipakai untuk Keperluan Pribadi

Writer: - Jumat, 5 Januari 2024
Sidang yang menghadirkan terdakwa Ivan Herwantoro oknum polisi diduga melakukan penipuan terhadap terhadap korban Andi Pratama yang juga oknum perwira polisi di PN Palembang, Kamis (4/1/2024).

Palembang, Sumselupdate.com – Dijanjikan bisa mutasi menjadi Kapolsek Air Sugihan, terdakwa Ivan Herwantoro oknum polisi diduga melakukan penipuan terhadap terhadap korban Andi Pratama yang juga oknum perwira polisi.

Akibat kejadian tersebut korban Andi Pratama mengalami kerugian sebesar Rp150 juta akibat dijanjikan jabatan Kapolsek oleh terdakwa.

Read More

Dalam sidang di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Budiman Sitorus, SH, MH, terdakwa Ivan mengakui bahwa uang sebesar Rp150 juta yang dimintanya dari korban digunakan untuk kepentingan pribadi.

Bahkan dalam keterangannya, terdakwa Ivan juga mengakui bahwa dia pada saat itu menjabat sebagai Bhabinkamtibmas berpangkat Aipda.

“Saudara terdakwa coba jelaskan bagaimana awal kejadian saudara meminta uang kepada korban sebesar Rp150 juta kepada Andi Pratama selaku korban?,” tanya hakim dalam sidang di PN Palembang, Kamis (4/1/2024).

Baca Juga: Waspadai Penipuan Transaksi di Market Place, Ini yang Dilakukan APH Jika Korbannya Melapor

“Awalnya Andi yang menghubungi saya minta diurus mutasi, kemudian saya sanggupi dan saya tawarkan jadi Kapolsek dengan minta uang sebesar Rp150 juta,” jawab terdakwa.

Lantas saat dipertegas hakim digunakan untuk apa uang tersebut dari korban, terdakwa mengakui digunakan untuk keperluan pribadi.

“Uang sebesar Rp150 juta itu digunakan untuk proses mutasi yang saudara janjikan atau digunakan untuk apa,” tanya hakim lagi.

“Uangnya saya gunakan untuk kepentingan pribadi dan hingga saat ini uangnya belum saya kembalikan yang mulia,” jawab terdakwa Ivan.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim memberikan satu minggu kepada penuntut umum untuk membacakan tuntutan pada sidang selanjutnya.

Baca Juga: Penipuan Undangan File APK Marak, Kenali Modus dan Tips Agar Aman

Diketahui dalam dakwaan, bahwa terdakwa Ivan Herwantoro, pada Minggu 18 Desember 2022 sekitar pukul 12.30 WIB di Kelurahan Air Batu, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa saksi Andi Pratama yang sedang berada di Mako Polsek Karang Dapo bertemu dengan Saksi Aipu Teguh, pada saat itu Saksi Aiptu Teguh menyampaikan perihal mutasi saksi Andi Pratama yang informasinya terkendala dan juga ada pengaduan masyarakat (dumas) atas saksi Andi Pratama.

Selain itu saksi Aiptu Teguh mengatakan informasi tersebut diperoleh dari orang (terdakwa) yang biasa mengurus mutasi.

Setelah mendengar hal tersebut, saksi Andi Pratama meminta Aiptu Teguh untuk menelpon terdakwa guna membantu mutasi ke Polda Sumsel.

Baca Juga: Pemuda Asal Tulung Selapan Lakukan Penipuan Online, Kuras Tabungan IRT Hingga Rp 2.3 Miliar

Bahwa selanjutnya di hari tersebut, saksi Andi Pratama langsung berkomunikasi dengan terdakwa, yang merupakan anggota Lolri yang bertugas di Polsek Pedamaran OKI sebagai anggota Bhabinkamtibmas.

Melalui telepon, pada saat itu terdakwa menjanjikan dapat membantu proses mutasi Andi Pratama menjadi Kapolsek di Polsek Air Sugihan, yang mana hal itu terdakwa lakukan hanya untuk mengambil keuntungan dari Andi Pratama bagi diri terdakwa sendiri.

Pada saat menjanjikan kepada Andi Pratama bahwa dirinya dapat mengurus mutasi, saat itu terdakwa bertugas di Polsek Pedamaran OKI sebagai anggota Bhabinkamtibmas yang tidak memiliki wewenang untuk melakukan mutasi.

Pada saat berkomunikasi tersebut, terdakwa meminta Andi Pratama untuk tidak menceritakan perihal bantuannya kepada orang lain, dan terdakwa meminta saksi Andi Pratama untuk segera mentransfer uang sejumlah Rp50.000.000 ke rekening terdakwa.

Baca Juga: Pelaku Penipuan Undangan Berkode APK Diciduk, Jebol Mobile Banking Korban Rp1.4 M

Kemudian pada 20 Desember 2022 terdakwa menelpon Andi Pratama dan kembali meminta agar ditransfer uang sejumlah Rp50.000.000 dan pada l 29 Desember 2022 terdakwa menghubungi lagi dan mengatakan posisi di Polsek Air Sugihan banyak yang mengantre.

Lalu terdakwa meminta Andi Pratama untuk menyiapkan uang tambahan lagi sejumlah Rp50.000.000, dengan janji jika mutasi tidak berhasil maka terdakwa akan mengembalikan uang tersebut.

Sehingga total uang yang telah Andi Pratama serahkan kepada terdakwa melalui transfer untuk mengurus mutasi adalah sejumlah Rp150.000.000.

Namun sialnya, pada kenyataannya uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri.

Akibat perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. (**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts