Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Penipuan dan peretasan akun mobile banking kian hari semakin beragam modus tipu muslihatnya.
Seperti yang baru baru ini diungkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap sindikat penipuan online dengan modus mengirim file berupa surat tilang.
Pelaku yang ditangkap kali ini berasal dari Desa Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir, dia berinisial ES (23).
Ulahnya ES (23) ini membuat seorang wanita paruh baya berusia (58) warga asal kota Palembang kehilangan uang tabungan dan saldo dompet digital hingga mencapai Rp 2.3 miliar.
Kronologis, aksi penipuan yang dilakukan ES (23) ini disampaikan Plt Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, saat melakukan pers rilis pada Rabu (27/09/2023)
Kata dia aksi ES ini terjadi saat korbannya menerima pesan WhatsApp dari tersangka berisi file apk surat tilang, pada Selasa (30/05/2023) kemarin.
Mendapati itu korban yang mengklik file apk tersebut, justru membuat ponsel miliknya di retas oleh tersangka.
” Dengan modusnya itu, tersangka ini dapat mengetahui seluruh pesan SMS di ponsel korban,” ucap Plt Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasubdit Siber AKBP Fitriyanti, Rabu (27/09).
Usai berhasil meretas ponsel korban, seluruh pesan SMS yang ada di ponsel korban berhasil diketahui tersangka tak terkecuali kode OTP verifikasi mobile banking.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal ayat (1) Jo Pasal ayat (1) dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undand Nomor 19 tahun 2016
tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)
Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp600 juta. (**)