Akuisisi PT SBS, Kuasa Hukum: Dimana Kerugian Negara

Writer: - Senin, 18 Desember 2023
Penasihat Hukum Keempat Terdakwa, dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo, SH & Rekan, Gunadi Wibakso, SH didampingi Ridho Junaidi SH MH.

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama  yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp162 miliar.

Dalam kasus ini JPU menjerat lima terdakwa atas nama, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Tjahyono Imawan, Milawarma dan Nurtima Tobing.

Read More

Dalam sidang JPU menghadirkan tiga saksi dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi SH MH, adapun lima aksi Mantan Direktur PTSBS Dodi Sanyoto, Margo Derajat eks Direktur Keuangan PTSBS dan Reonald  Manurung Direktur Operasi PTSBS

Usai sidang Penasihat Hukum Keempat Terdakwa, dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo, SH & Rekan, Gunadi Wibakso, SH didampingi Ridho Junaidi SH MH, mengatakan dari keterangan tiga saksi tadi bagi pihaknya sudah cukup jelas.

“Bahwa baik keterangan saksi maupun terdakwa menjelaskan, aksi korporasi ini telah dilakukan secara proper kemudian dilakukan oleh pihak – pihak yang mempunyai kompetensi dan hasilnya memang signifikan sekali bagi PTBA dan PTSBS,” tegas kuasa hukum empat terdakwa, Senin (18/12/2023).

Baca juga: Lima Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Akuisi Anak Perusahaan PTBA Segera Diadili

Ia juga menyatakan, menurut pihaknya para terdakwa ini tidak harus bertanggung jawab, karena apa yang dilakukan itu suatu perbuatan yang cerdas

“Tadi saksi mengatakan kalau tidak melakukan aksi ini maka PTBA kolep maka Jawa bali akan padam,” ungkapnya

Menurutnya begitu besar peran PTBA didalam menyuplai kebutuhan batubara terutama untuk negara pembangkit listrik maka PT BA harus eksis.

Baca juga: Dugaan Korupsi Akuisisi Saham: Penyidik Serahkan Tersangka Eks Dirut PTBA ke Jaksa

Sementara itu Ridho Junaidi SH MH, menambahkan bahwa berdasarkan keterangan saksi tadi dalam perkara ini tidak ada sebatas kerugian, kenapa jumlah uang masuk segala macam itu jelas masuk ke rekening PTSBS tidak ada masuk ke rekening pribadi.

“Itu tidak ada, sampai detik ini pun bukti surat yang dihadirkan oleh penuntut umum maupun saksi tidak ada uang itu aliran dananya masuk kedalam rekening pihak ketiga maupun rekening pribadi seluruh uang itu masuk ke rekening PTSBS,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan, maka sampai detik ini tidak ada kerugian negara itu, yang ada adalah keuntungan negara dalam hal ini adalah keuntungan dari PTBA dan PTSBS.

Jadi pertanyaan sekarang dimana kerugian negaranya, kenapa uang itu masuk ke dalam PT SBS, jelas uang itu masuk ke rekening PT SBS,” tutupnya (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts