Sidang Suap Proyek PUPR Muba: Hakim Tolak Eksepsi Herman Mayori

Writer: - Senin, 18 Desember 2023
Sidang Suap Proyek PUPR Muba: Hakim Tolak Eksepsi Herman Mayori
Sidang Suap Proyek PUPR Muba: Hakim Tolak Eksepsi Herman Mayori

Palembang, Sumselupdate.com — Sidang kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2021 berlanjut di PN Tipikor Palembang, Senin (18/12/2023). Majelis Hakim menolak eksepsi dari terdakwa Herman Mayori, eks Kadis PUPR Muba, dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan pembuktian.

Herman Mayori didakwa bersama-sama dengan Bram Rizal, Kabid Jalan di Dinas PUPR Muba, dan AKBP Dalizon, Kasubdit III Tipidkor Polda Sumsel, atas dugaan memberi dan menerima suap sebesar Rp 10 miliar. Suap itu diduga diberikan untuk menghentikan penyelidikan korupsi pada proyek-proyek di Dinas PUPR Muba tahun 2019 dan 2021.

Read More

“Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Herman Mayori, akan diputus dengan putusan akhir,” tegas ketua Majelis

“Menyatakan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,” tambahnya.

Majelis Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

Dalam dakwaan JPU, bahwa Herman Mayori dan Bram Rizal bersama-sama diduga telah memberikan hadiah atau janji kepada Dalizon sebesar Rp10 miliar dengan maksud agar menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek-proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin tanpa dilakukan gelar perkara.

Selanjutnya terdakwa Herman Mayori bersama-sama dengan terdakwa Bram Rizal diduga juga telah memberikan uang kepada Dalizon selaku Kasubdit III Tipidkor Polda Sumsel sebesar Rp5 miliar, untuk penyelesaian agar proyek-proyek Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019 agar tidak dilanjutkan menjadi perkara atau kasus dan memberikan uang sebesar Rp5 miliar.

“Dengan alasan untuk pengamanan agar tidak ada aparat penegak hukum lain yang berupaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terhadap seluruh proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Musi Banyuasin,” tegas JPU saat membacakan dakwaan.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts