Palembang, Sumselupdate.com – Beberapa waktu lalu kliennya Milawarma, Anung Dri Prasetya Syaiful Islam dan Nurtima Tobing divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Palembang, terkait kasus dugaan korupsi proses Akuisisi PT SBS oleh anak perusahaan PT BA.
Jaksa penuntut umum Kejati Sumsel langsung mengajukan Kasasi terkait vonis tersebut.
Terkait hal tersebut Redho Junaidi SH MH, didampingi KM Ridwan Said SH, meminta salinan memori kasasi dari Kejari Muaraenim.
“Karena pada saat klien kami dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Palembang, JPU langsung menyatakan Kasasi untuk itulah kami datang kesini,” tegas Redho, Jumat (26/4/2024)
Redho juga menjelaskan, karena pihaknya sudah menerima memori Kasasi, jadi upaya selanjutnya ialah akan mengajukan kontra memori kasasi, karena klien mereka divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
“Kami berkeyakinan putusan Kasasi InsyaAllah akan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, karena dalam perkara tersebut tidak ada kerugian negaranya, dalam kontra memori kasasi kami akan meminta untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri,” tutup Redho.(**)











