Laporan: Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com – Dua pengedar narkotika jenis shabu-shabu lintas negara yang mendapatkan barang haram dari Malaysia disergap petugas Satres Narkoba Polrestabes Palembang pada Rabu (2/11/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kedua tersangka ditangkap saat hendak bertransaksi di Jalan Kemang Agung tepatnya di Simpang Empat Pasar Sungki, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang.
Belakangan kedua pelaku diketahui berinisial SU (39) dan AM (29). Dari keduanya petugas mengamankan dua paket besar shabu yang dibungkus plastik teh merek Qing Shan dengan berat bruto 2.116 kilogram (2,1 Kg).
Barang memabukan itu disimpan tersangka dalam tas Eiger warna hitam yang dibawa dan disembunyikan di dalam bagasi sepeda motor yang dikendarai tersangka.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba Kompol Mario Ivanry membenarkan anggota Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti 2.116 Kg dan menyita beberapa handphone serta sepeda motor milik tersangka.
“Pengungkapan kasus Narkoba ini merupakan kasus narkoba lintas negara, di mana kedua tersangka mendapatkan shabu dari Malaysia. Kini sedang kita kembangkan lagi, untuk melakukan pengembangan terhadap pelaku yang ada di atasnya,” terang Kombes Pol Mokhamad Ngajib dalam press release di aula Satres Narkoba, Rabu (2/11/2022).
Untuk barang bukti shabu sendiri, menurut Kapolrestabes Palembang, dari pengakuan tersangka akan diedarkan di Kota Palembang.
“Barang ini rencananya akan mereka edarkan di wilayah Kota Palembang. Karena mencoba melarikan diri dan menabrak kendaraan petugas, sehingga anggota kita melakukan tindakan tegas terukur kepada satu tersangka,” jelasnya.
Masih dikatakan Kombes Ngajib, dari pengakuan kedua tersangka sudah lima bulan mengedarkan shabu dan sudah pernah masuk penjara dalam kasus Narkoba.
“Atas ulahnya keduanya akan diterapkan dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (**)











