Laporan : Marwan Ashari
Muarabeliti, Sumselupdate.com – Warga Perumnas Niken RT 06 Kelurahan Niken Jaya Kecamatan Lubuklinggau Timur Kota Lubuklinggau dirangkap jajaran Polsek Muara Beliti Polres Mura.
Zainal Abidin (50) ditangkap karena melakukan tindak pidana penadah barang hasil pencurian.
Tersangka ditangkap di tokonya yang berada di Taba Pingin Lubuklinggau, Kamis (20/10/2022).
Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti satu Unit laptop merek acer warna hitam dengan kode S/N : NXMORSN01024806B437600/ SNID : 24802745976*
Penangkapan tersangka sesuai dengan LAPORAN POLISI NOMOR : LP/B-32/X/2022/Sumsel/Res.Mura/Sek.Muara Beliti, tanggal 20 Oktober 2022 dengan korban karyawan PT AKL Iqbal Abdul Hafiz (21) warga Mes PT AKL Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti.
-SURAT PERINTAH PENANGKAPAN : SP.KAP/30/X/2022 Tanggal 20 Oktober 2022. a.n. Zainal Abidin.
Peristiwa terjadi, Kamis (13/10/2022) sekitar pukul 17.30 wib di Mess PT AKL Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Dengan cara pelaku memecah kaca jendela Mess tersebut lalu masuk dan mengambil dua Unit Leptop yakni satu laptop merek acer warna hitam dan satu laptop merek acer warna abu-abu), satu Lembar jaket merek Aiger warna hitam serta uang tunai senilai Rp.100 ribu yang ada di dalam Mess PT AKL tersebut.

Kemudian setelah korban pulang ke Mess mendapati bahwa kaca Mess sudah dalam keadaan pecah kemudian melihat barang milik korban sudah tidak ada dan kemudian korban melaporkan kepada pihak perusahaan PT AKL.
Pada waktu itu korban sempat melakukan pencarian dan akhirnya mendapatkan barang milik nya tersebut di salah satu tokoh Elektronik Duta Computer Taba Pingin Lubuklinggau.
Setelah memastikan korban langsung menebus barang tersebut dari pembeli yakni Zainal Abidin pemilik tokoh tersebut.
Dan barang tersebut ditebus korban dengan harga Rp.1,3 juta – dengan cara transfer dari bank Mandiri ke bank BCA. Setelah itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Beliti.
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono, SIK, didampingi Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli Sitompul, SH, membenarkan penangkapan tersebut.
Setelah memeriksa saksi-saksi dan korban, langsung dilakukan interogasi oleh Penyidik dan penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Muara Beliti.
Dari hasil interogasi mendapatkan keterangan tersebut, setelah itu langsung melaporkan kepada Kapolsek Muara Beliti dan Kapolsek langsung memerintah Anggota Unit Reskrim Polsek Muara Beliti beserta anggota piket untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka (selaku penadah/pembeli barang tersebut).
Dan kemudian tersangka dijemput di tokonya yang berada di Taba pingin Lubuklinggau lalu di bawah Kepolsek Muara Beliti guna untuk dimintai keterangan.
Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa terhadap tersangka memang mengakui ada membeli dua unit laptop beserta charger dari orang yang tidak dikenalnya dan di beli dengan harga Rp3 juta.
Setelah itu status Zainal Abidin dinaikkan sebagai Tersangka dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka sehubungan kepentingan penyidikan lebih lanjut dan untuk pelaku Pencurian dengan pemberatan masih proses penyelidikan oleh pihak Unit Reskrim Polsek Muara Beliti. (**)











