Polres Empat Lawang Monitoring Penjualan Obat Sirup di Apotek

Selasa, 25 Oktober 2022
Sosialisasi terkait obat sirup di apotek.

Laporan: Mutakim Alparizi

Tebing Tinggi, sumselupdate.com Terkait larangan peredaran beberapa obat sirup anak-anak oleh Pemerintah, Polres Empat Lawang bersama Polsek Jajaran melakukan sosialisasi dan monitoring di beberapa Apotek, Toko obat dan Dokter Praktek di Kabupaten Empat Lawang, Selasa (25/10/2022).

Read More

Polres Empat Lawang dan Polsek Jajaran jajaran melakukan pengecekan tentang adanya kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman sekaligus memberikan himbauan kepada apotek-apotek dan toko obat yang menjual obat sirup agar tidak menjualan obat tersebut.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M mengatakan, anggotanya melakukan pengecekan serta sosialisasi kepada apotek agar tidak menjual obat sirup yang telah ditetapkan oleh pemerintah, “Guna pencegahan penyakit gagal ginjal pada anak dengan cara mensosialisasikan dan menyampaikan kepada pemilik toko dan apotek,” ujarnya.

Harapannya dengan adanya sosialisasi dan himbauan ini, Personil Polres Empat Lawang dan Polsek Jajaran bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tetap tenang dalam menyikapi permasalahan obat sirup yang dilarang oleh pemerintah. Serta meminimalisir terjadinya penyakit gagal ginjal pada anak-anak yang mengkonsumsi obat sirup yang dilarang tersebut. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts