Pelaku Curanmor dan Penadah, Ternyata Residivis Satu Lapas

Penulis: - Jumat, 26 Januari 2024
Penadah dan pelaku curanmor dipertemukan polisi, ternyata residivis satu lapas.

Palembang, Sumselupdate.com – Kisah ini bermula dari Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel menangkap dua pelaku penadahan sepeda motor hasil tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) dari komplotan yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Kalidoni Palembang.

Dua penadah yang ditangkap itu adalah Nusfi Harwin  (28) dan Abdul Rahman (31), mereka ditangkap saat mengendarai kendaraan kejahatan curanmor pada, Minggu (21/01/2024).

Bacaan Lainnya

Oleh polisi, dua penadah ini jadi kompas untuk menangkap dua tersangka curanmor yakni Dwi Putra (30) warga Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, dan Agung Wijaya alias Baron warga Kelurahan Sei Buah, Kecamatan Ilir Timur II.

“Berawal dari hari minggu tadi kami menangkap dua pelaku penadahan,  lalu setelah kita kembangkan kita tangkap pelaku curanmor pada Rabu lalu di kediaman tersangka,”ucap Kasubdit Jatanras Polda Sumsel AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait SIK melalui Kanit 3 AKP Ardan Richard Le’bo SIK, Jum’at (26/01).

Mereka ditangkap di Jalan Perintis Kemerdekaan Lorong Pasundan Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan Ilir Timur II oleh Tim Opsnal Unit 3 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan Kanit AKP Ardan Richard Le’bo SIK, pada Rabu (24/01/2023).

Baca juga : Penadah Kasus Pencurian di Pagaralam Selatan Diringkus Polisi

Belakangan diketahui, satu tersangka curanmor dan tersangka penadah ini merupakan mantan narapidana satu lapas kasus narkoba dan kasus pencurian dan pemberatan.

Sementara dua tersangka yang lain juga disebut merupakan mantan narapidana.

“Pelaku curanmor ini menjual melalui marketplace olx, dan baru bertemu saat bertransaksi,” ucap dia.

Sementara, disebut modus operandi yang dilakukan pelaku curanmor itu dengan menggunakan kunci little T.

Bersama dengan ke empat tersangka itu polisi juga mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku curanmor Yamaha X-Ride BG 5038 AT dan hasil kejahatan yang sudah berpindah ke pelaku penadah Honda Beat Pop BG 2721 AAU.

Baca juga : Polrestabes Palembang Ungkap 67 Kasus Curanmor, 32 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sementara pengakuan dari Baron mengaku motor tersebut dijual ke pada temannya napi satu lapas itu dengan harga Rp2,2 juta.

Dimana hasil penjualan itu dibagi rata dengan satu rekannya Dwi Putra.

“Benar kami memang pernah satu lapas,  tapi kami baru bertemu lagi waktu cod motor itu,” ucap Baron. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.